Perlukah Membaca Shalawat Saat Khatib Duduk Antara Dua Khutbah?

Perlukah Membaca Shalawat Saat Khatib Duduk Antara Dua Khutbah?

Smallest Font
Largest Font

Di sebagian masjid, sering ditemui pembacaan shalawat oleh bilal atau jamaah saat khatib duduk di antara dua khutbah Jum’at. Pembacaan ini kadang dilakukan dengan suara nyaring, kadang pelan, baik secara individu maupun bersama-sama.

Pertanyaannya, adakah dalil dari al-Qur’an atau hadis yang secara khusus memerintahkan amalan tersebut? Berdasarkan kajian terhadap sumber-sumber syariat, tidak ditemukan perintah khusus untuk membaca shalawat di momen tersebut.

Hadis-hadis yang membicarakan duduk di antara dua khutbah memang ada, tetapi isinya tidak memuat perintah untuk membaca shalawat. Misalnya, hadis dari Jabir bin Samurah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. berkhutbah sambil berdiri, lalu duduk di antara dua khutbah, kemudian membaca beberapa ayat al-Qur’an dan memberikan peringatan kepada jamaah. Hadis ini diriwayatkan oleh jamaah ahli hadis kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidzi.

Hadis lain yang serupa diriwayatkan dari Ibnu Umar, yang menceritakan bahwa Nabi saw. berkhutbah pada hari Jum’at sambil berdiri, lalu duduk, kemudian berdiri lagi seperti yang dilakukan para khatib sekarang. Hadis ini juga diriwayatkan oleh para imam hadis ternama. Keduanya memberikan gambaran tata cara khutbah Nabi, tetapi tidak menyebutkan adanya bacaan tertentu dari makmum ketika khatib duduk.

Dari dua hadis tersebut, jelas bahwa duduk di antara dua khutbah adalah bagian dari sunnah Nabi saw. dalam tata cara khutbah Jum’at. Namun, mengenai apa yang dilakukan makmum saat itu, tidak ada ketentuan yang dijelaskan dalam hadis. Artinya, tidak ada dalil syar’i yang mewajibkan atau mensunnahkan pembacaan shalawat khusus di momen tersebut.

Jika demikian, maka pembacaan shalawat saat khatib duduk di antara dua khutbah masuk kategori amalan yang tidak memiliki dasar perintah khusus dari Nabi saw. Walaupun shalawat secara umum adalah amalan mulia yang dianjurkan kapan saja, menempatkannya pada waktu tertentu sebagai suatu keharusan memerlukan dalil yang jelas. Tanpa dalil tersebut, amalan ini tidak bisa dianggap bagian dari tuntunan khutbah Jum’at yang diajarkan Rasulullah saw.

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 4 halaman 111–112. Maka, setiap muslim hendaknya mengamalkan ibadah sesuai tuntunan yang pasti dari Rasulullah saw. agar ibadah kita tetap berada dalam koridor sunnah dan terhindar dari pengkhususan yang tidak berdalil.

Wallahu a'lam bish-shawaab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat