Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah?
Salah satu persoalan yang kerap menjadi bahan diskusi umat Islam adalah tentang bacaan al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah. Seperti diketahui, imam dalam shalat selalu membaca al-Fatihah dan dilanjutkan dengan surat-surat Al-Qur’an. Sementara itu, makmum berada dalam posisi mendengarkan. Lalu, kapan sebaiknya makmum membaca al-Fatihah? Apakah setelah imam selesai membaca, atau justru bersamaan di sela-sela bacaan imam?
Untuk menjawab hal ini, kita perlu kembali pada hadits Nabi saw. Dalam riwayat Ahmad, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi dari sahabat ‘Ubadah bin Shamit, Rasulullah saw melarang makmum membaca sesuatu di belakang imam ketika imam membaca dengan suara keras, kecuali al-Fatihah. Dari sini dapat dipahami bahwa membaca al-Fatihah tetap menjadi kewajiban makmum, sekalipun shalat dilakukan berjamaah dan imam melantunkan bacaan dengan nyaring.
Namun, pertanyaan berikutnya adalah: Kapan waktunya makmum membaca al-Fatihah? Hadits riwayat Ibnu Hibban dari Anas bin Malik memberi penjelasan, bahwa makmum hendaknya membaca al-Fatihah dengan suara sirr (lirih, hanya terdengar oleh dirinya sendiri), meskipun imam membaca dengan nyaring. Hadits ini menegaskan dua hal penting, yaitu makmum tetap wajib membaca al-Fatihah, dan cara membacanya adalah lirih agar tidak mengganggu bacaan imam.
Praktiknya, makmum membaca al-Fatihah dengan mengikuti bacaan imam pada saat imam membaca surat al-Fatihah itu sendiri. Artinya, ketika imam membaca ayat pertama, makmum mendengarkan sambil mengikuti bacaannya. Demikian sebaiknya dilakukan hingga bacaan surah al fatihah imam selesai hingga akhir dengan mengikuti bacaan aamiin yang diucapkan imam. Dengan pola ini, makmum dapat memenuhi kewajiban membaca al-Fatihah tanpa meninggalkan kewajiban mendengarkan bacaan imam.
Cara ini lebih tepat dibandingkan anggapan bahwa makmum membaca al-Fatihah setelah imam selesai dan sebelum masuk membaca surat lain. Mengingat waktu yang tersedia, dalam jeda antara selesai membaca surat al Fatihah menuju pembacaan surat, tidak sebanding dengan kebutuhan waktu untuk membaca surat al-Fatihah dengan tartil. Sementara itu, pada saat imam membaca surat setelah al-Fatihah, kewajiban makmum adalah mendengarkan bacaan imam, bukan sibuk membaca sendiri.Â
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah juga menegaskan tuntunan yang sama. Disebutkan bahwa makmum hendaknya memperhatikan dengan tenang bacaan imam apabila keras bacaannya, dan tidak membaca sesuatu selain al-Fatihah. Penjelasan yang lebih rinci tentang masalah ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 104–106. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam diharapkan tidak bingung lagi, dan shalat berjamaah dapat dijalani dengan lebih khusyuk serta sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.
Wallahu a'lam bish-shawaab.Â
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow