Duduk Sejenak Setelah Sujud, Adakah Dalilnya? 

Duduk Sejenak Setelah Sujud, Adakah Dalilnya? 

Smallest Font
Largest Font

Dalam praktik shalat berjamaah, sering kali kita menemukan sebagian orang yang melaksanakan duduk sejenak setelah sujud kedua sebelum berdiri ke rakaat berikutnya. Gerakan ini tampak sederhana, namun sering menimbulkan pertanyaan bagi sebagian jamaah lain yang tidak melakukannya.

Ada yang menganggapnya sebagai bagian dari kesempurnaan shalat, tetapi ada pula yang merasa ragu karena tidak pernah membaca atau tidak pernah diajarkan secara khusus oleh gurunya. Keraguan ini wajar, sebab ibadah shalat memang membutuhkan landasan yang kuat dari tuntunan Rasulullah saw.

Duduk sejenak setelah sujud ternyata bukan sekadar kebiasaan, melainkan memiliki dasar dari sunnah Nabi. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Malik bin Huwairits, disebutkan bahwa Rasulullah saw. ketika berada pada rakaat ganjil, beliau tidak langsung berdiri setelah sujud kedua, melainkan terlebih dahulu duduk hingga benar-benar lurus duduknya. 

حَدِيثُ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فَإِذَا كَانَ فِي وِتْرِ صَلَاتِهِ لَمْ يَنْهَضُ حَتَّى يَسْتَوِي قَاعِدًا ( رواه البخاري).

Artinya: "Hadis Malik bin Huwairits, bahwa ia mengetahui Nabi saw. shalat, maka apabila beliau berada dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau sebelum berdiri, duduk dulu sehingga lurus duduknya." (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam shahihnya)

Hadis ini memberikan bukti bahwa gerakan tersebut memang pernah dilakukan oleh Nabi saw. sebagai bagian dari tata cara shalat.

Riwayat lain yang juga dikeluarkan oleh Imam Bukhari menjelaskan juga bahwa ketika Rasulullah saw. bangkit dari sujud kedua, beliau duduk sejenak dan bersandar pada tanah, kemudian baru berdiri. Penjelasan ini menunjukkan adanya dimensi ketenangan dalam shalat, di mana gerakan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa, melainkan penuh kesadaran dan ketertiban. Hal ini menjadi teladan penting bahwa shalat bukan hanya soal bacaan, tetapi juga mencakup ketenangan gerakan.

Dengan demikian, duduk sejenak setelah sujud kedua bukanlah gerakan tambahan tanpa landasan, melainkan bagian dari sunnah yang memiliki pijakan dalil. Bagi yang melakukannya, hal ini dapat menjadi bentuk mengikuti teladan Nabi saw., sementara bagi yang tidak melakukannya tetap sah shalatnya. Penjelasan lebih lengkap mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 56–57, yang menegaskan pentingnya memahami shalat secara komprehensif dengan bersumber pada sunnah Nabi.

Wallahu a'lam bish-shawaab. 

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    6
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat