Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Junub: Perlukah Wudhu Lagi?
Pertanyaan tentang hukum menyentuh kemaluan ketika sedang mandi junub sering muncul di tengah masyarakat. Sebagian orang khawatir apakah hal tersebut membatalkan wudhu, sehingga setelah mandi wajib mereka merasa perlu mengulang wudhu lagi. Hal ini sebenarnya telah mendapat penjelasan dari hadis-hadis Rasulullah saw. dan dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 45-47.
Dalam riwayat Aisyah r.a., disebutkan bahwa Rasulullah saw. tidak lagi berwudhu setelah mandi janabat. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Perlu diketahui bahwa mandi junub Rasulullah SAW. diawali dengan berwudlu terlebih dahulu.
Hal ini menjadi dasar kuat bahwa setelah mandi junub tidak wajib mengulang wudlu, kecuali ada hal lain yang membatalkan wudhu setelahnya.
Namun, terdapat pula hadis-hadis sahih yang menegaskan bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu. Misalnya, riwayat dari Busrah binti Shafwan yang menyebut bahwa Nabi saw. bersabda: “Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka janganlah ia shalat sebelum berwudhu.” Demikian pula hadis Thalaq bin Ali yang menegaskan: “Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” Hadis-hadis ini diriwayatkan oleh para ahli hadis seperti Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan Ath-Thabarani.
Sekilas, kedua riwayat tersebut tampak kontradiktif. Di satu sisi, Rasulullah saw. tidak mengulang wudhu setelah mandi junub, sementara di sisi lain, beliau menegaskan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Untuk memahami hal ini, perlu diperhatikan bagaimana tata cara Nabi saw. mandi junub. Dalam hadis yang diriwayatkan Aisyah r.a. dan dicatat dalam Shahih Bukhari-Muslim, dijelaskan bahwa Nabi saw. ketika mandi janabat, beliau mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian membasuh kemaluan, lalu sebagaimana yang sudah dikemukakan, beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Setelah itu, barulah beliau menyiramkan air ke seluruh tubuhnya hingga merata.
Dengan memperhatikan urutan tersebut, dapat dipahami bahwa Nabi saw. menyentuh kemaluan sebelum berwudhu dalam proses mandi junub. Oleh karena itu, ketika wudhu sudah dilakukan setelahnya, maka tidak ada lagi alasan untuk mengulanginya di akhir mandi. Praktik ini menunjukkan adanya konsistensi antara dua jenis hadis: kewajiban berwudhu setelah menyentuh kemaluan tetap berlaku, namun karena Nabi saw. melakukannya sebelum wudhu, maka ketika mandi selesai, beliau tidak perlu mengulangi wudhu lagi.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa seseorang yang mandi junub tidak perlu mengulang wudhu jika sudah melakukannya dengan benar sebagaimana dicontohkan Nabi saw. Menyentuh kemaluan memang membatalkan wudhu, tetapi jika itu terjadi sebelum wudhu dalam rangkaian mandi, maka wudhu yang dilakukan setelahnya sudah mencukupi. Penjelasan ini seharusnya memberi ketenangan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah, agar tidak terjebak pada keraguan yang justru menyulitkan diri sendiri.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
5
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow