Dzuhur dan Ashar: Mengapa Bacaan Shalatnya Dilakukan dengan Sir?
Shalat merupakan ibadah yang tuntunannnya pasti dan rinci. Adanya perbedaan bacaan shalat yang jahr (bacaan keras) seperti Maghrib, Isya, dan Subuh, dengan shalat sir (bacaan lirih) seperti Dzuhur dan Ashar menunjukkan rincian dan kepastian itu.Â
Riwayat dari Muslim melalui Abu Qatadah memberikan gambaran menarik mengenai hal ini. Disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw dalam shalat Dzuhur dan Ashar membaca surat Al-Fatihah dan sebuah surat pada dua rakaat pertama, lalu pada dua rakaat berikutnya hanya membaca Al-Fatihah. Terkadang beliau memperdengarkan sebagian ayat kepada para sahabat.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan dengan bacaan lirih. Frasa "yusmi‘unal aayata ahyanan" menegaskan bahwa memperdengarkan bacaan hanya dilakukan sesekali, bukan kebiasaan. Dengan demikian, jika ada bacaan yang terdengar, itu lebih sebagai ekspresi ketekunan Nabi dalam merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an, bukan berarti menjadikan shalat Dzuhur atau Ashar berstatus jahr.
Al-Albani menegaskan bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf. Ijma‘ ini memperkuat keyakinan bahwa shalat Dzuhur dan Ashar memang ditetapkan sebagai shalat sir. Jika  al fatihah dan surat dibaca  jahr dalam shalat tersebut tidaklah sesuai dengan tuntunan pokok, meski ada riwayat yang menyebut Nabi kadang memperdengarkan beberapa ayat.
Lantas muncul pertanyaan: bagaimana jika seorang imam membaca Al-Fatihah dengan jahr pada shalat Dzuhur, atau setidaknya menekankan bacaan terakhir "walaadhdhaaliin" lalu mengucapkan "aamiin" dengan keras? Dalam hal ini, terdapat hadis riwayat Bukhari yang memerintahkan makmum untuk ikut membaca "aamiin" setelah imam membaca "ghairil maghdhuubi ‘alaihim walaadhdhaaliin". Ini menunjukkan adanya respon dari makmum atas bacaan imam.
Namun, hadis lain berbunyi, "idza ammanal imaamu faaminuu," artinya apabila imam mengucapkan "aamiin", maka makmum pun ikut mengucapkannya. Karena prinsip shalat Dzuhur dan Ashar adalah sir, maka meskipun imam mengucapkan "aamiin" dengan suara agak keras, makmum tetap dianjurkan untuk mengucapkannya secara lirih. Dengan begitu, kekhusyukan shalat tetap terjaga tanpa keluar dari ketentuan umum yang telah disepakati ulama.
Dari uraian ini, dapat dipahami bahwa bacaan jahr dalam shalat Dzuhur dan Ashar bukanlah kebiasaan Nabi, melainkan sesekali saja, dan bahkan itu tidak sampai membuat shalat tersebut berubah status menjadi jahr. Kaidah pokok tetap bahwa shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan dengan sir, sementara makmum cukup mengikuti imam dengan lirih dalam ucapan "aamiin". Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 70–71.
Wallahu a'lam bish-shawaab.Â
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow