Perlukah Melunasi Shalat yang Ditinggalkan?

Perlukah Melunasi Shalat yang Ditinggalkan?

Smallest Font
Largest Font

Pertanyaan tentang kewajiban melunasi shalat yang pernah ditinggalkan karena kelalaian atau kesengajaan seringkali menjadi kegelisahan spiritual bagi orang-orang yang telah sadar dan ingin bertobat. Apakah semua shalat yang ditinggalkan bertahun-tahun harus di-qadha? Atau cukup dengan taubat dan memperbaiki amal di masa depan?

Ini bukan persoalan ringan, sebab menyentuh dimensi penting dalam ibadah mahdhah yang sangat sakral. Tulisan ini merujuk kepada Buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 32-33 yang menjelaskan secara komprehensif masalah tersebut berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Sunnah.

Shalat lima waktu adalah kewajiban utama dalam Islam. Orang yang meninggalkannya dengan sadar, berarti telah melakukan dosa besar. Namun Islam adalah agama yang sangat menghargai kesadaran dan pertobatan. Dalam hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud disebutkan: “At-taaibu minadz dzambi kama laa dzamba lah”—“Orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak mempunyai dosa.” Maka jika seseorang bertobat sungguh-sungguh, dosanya dapat diampuni oleh Allah sebagaimana sabda Rasul tersebut.

Yang menjadi persoalan adalah apakah ia tetap berkewajiban mengganti atau meng-qadha semua shalat yang pernah ia tinggalkan? Dalam hal ini, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an maupun hadits yang secara eksplisit mewajibkan pelunasan shalat yang ditinggalkan bertahun-tahun. Berbeda dengan ibadah puasa dan haji yang memiliki ketentuan jelas dalam nash syariat mengenai qadha dan fidyah. Misalnya, Surat Al-Baqarah ayat 184 menjelaskan tentang kewajiban mengganti puasa bagi yang sakit atau dalam perjalanan, dan hadits tentang haji badal memperjelas pelunasan ibadah yang tertunda.

Adapun shalat termasuk kategori ibadah mahdhah yang mensyaratkan adanya dalil yang tegas dalam pelaksanaannya. Karena tidak ada nash syar’i yang menyatakan kewajiban qadha bagi orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dan lama, maka tidak tepat jika hukum qadha disamakan dengan puasa atau haji melalui qiyas. Para ulama menyatakan bahwa dalam hal ibadah mahdhah, qiyas tidak dapat dijadikan dasar hukum karena menyangkut ketentuan yang bersifat tauqifiyyah (berdasarkan dalil, bukan akal semata).

Dengan demikian, orang yang pernah meninggalkan shalat karena kelalaian atau kesengajaan, maka jalan terbaik adalah bertobat dengan sebenar-benarnya, menyesali perbuatannya, memperbanyak amal saleh, dan menjaga shalat lima waktu ke depan dengan disiplin. Taubat yang sungguh-sungguh adalah pintu rahmat yang besar. Namun ia juga perlu menjadikan masa lalunya sebagai pelajaran, agar tidak mengulang kesalahan yang sama.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    3
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat