Shalat di Tempat Terkena Kotoran Cecak
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah tentang keabsahan shalat di tempat yang terkena kotoran cicak, yang kerap ditemukan di masjid-masjid. Masalah ini penting dibahas mengingat tempat shalat merupakan bagian yang harus dijaga kesuciannya agar ibadah dapat diterima secara syar’i. Dalam tradisi fikih Islam, kebersihan tempat shalat menjadi syarat sah shalat, sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah dalil yang otoritatif dari hadits Nabi.
Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah meminta beliau untuk mengambilkan tiga batu guna membersihkan diri setelah buang air. Ketika hanya dua batu ditemukan dan satu lagi digantikan dengan kotoran, Rasulullah saw. menolak benda tersebut seraya bersabda, “Ini najis.” (HR. al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Huzaimah). Hadits ini menunjukkan bahwa kotoran, termasuk kotoran hewan seperti cicak, tergolong najis dan tidak layak dijadikan bahan bersuci atau berada di tempat ibadah.
Pemahaman tentang pentingnya kebersihan tempat shalat juga diperkuat oleh hadits dari Abu Hurairah, ketika seorang badui kencing di masjid. Orang-orang bermaksud menghentikannya secara paksa, namun Rasulullah saw. bersabda, “Biarkan dia dan tuangkanlah air pada bekas kencingnya... karena kalian diutus untuk memudahkan, bukan untuk menyulitkan.” (HR. al-Jama’ah kecuali Muslim). Dalam konteks ini, Nabi mengajarkan pentingnya menjaga kesucian tempat ibadah namun tetap dengan cara yang bijaksana dan tidak menyulitkan.
Dari dua hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa tempat shalat harus dijaga dari segala bentuk najis, termasuk kotoran cicak yang mungkin kecil namun tetap masuk dalam kategori najis. Maka, jika ada kotoran cicak di atas karpet masjid, hal itu harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum digunakan untuk shalat. Membersihkan tempat shalat dari najis bukan hanya menjaga keabsahan shalat, tapi juga mencerminkan kesadaran akan kesucian dalam ibadah kepada Allah.
Namun demikian, pembersihan tempat shalat harus dilakukan sebatas kemampuan tanpa menimbulkan kesulitan yang tidak proporsional. Jika najis sulit terlihat atau jumlahnya sedikit dan tidak menimbulkan dampak yang signifikan, maka hal itu bisa ditoleransi dalam batas darurat. Ini sejalan dengan prinsip umum dalam Islam yang tidak menghendaki kesulitan dalam beragama. Dengan demikian, upaya menyucikan tempat shalat tetap harus dilakukan, tetapi dalam koridor kemudahan yang dibenarkan syariat.
Masalah ini telah dijelaskan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 6 halaman 4–5, bahwa tempat shalat yang terkena kotoran cicak harus dibersihkan sejauh yang dapat dilakukan. Hal ini demi menjamin keabsahan shalat serta menunjukkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan ibadah. Oleh karena itu, pengurus masjid dan para jamaah semestinya bersama-sama memperhatikan aspek ini sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
4
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow