Puasa dalam Keadaan Junub: Memahami Dalil secara Ushul Fikih
Persoalan sah atau tidaknya puasa bagi seseorang yang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian kalangan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan bahwa puasa tetap sah meskipun mandi janabat dilakukan setelah terbit fajar.Â
Keraguan ini biasanya muncul karena anggapan bahwa Al-Quran tidak secara eksplisit menyebutkan keabsahan puasa dalam kondisi tersebut. Padahal, jika ditelusuri secara metodologis, dalilnya dapat dipahami melalui pendekatan ushul fikih yang benar.
Surah al-Baqarah ayat 187 menjelaskan bahwa pada malam hari bulan Ramadhan dihalalkan bagi suami istri untuk bercampur hingga terbit fajar. Ayat tersebut memang tidak secara langsung membicarakan status puasa orang yang masih junub ketika fajar tiba.Â
Namun, ayat tersebut  menegaskan kebolehan jima’ sampai batas awal waktu puasa. Artinya, jika hubungan suami istri dilakukan mendekati terbit fajar, maka secara logis seseorang bisa saja memasuki waktu Subuh dalam keadaan belum mandi janabat.
Dalam kajian ushul fikih, pemahaman semacam ini disebut sebagai isyaratun nash, yaitu pengertian yang dipahami dari isyarat atau konsekuensi logis suatu lafaz. Jika jima’ dibolehkan hingga terbit fajar, maka keadaan junub pada awal waktu puasa adalah kemungkinan yang tak terelakkan.
Konsekuensinya, puasa tetap sah selama tidak ada dalil yang membatalkannya. Di sinilah letak kekuatan argumentasi yang digunakan sebagian ulama dalam menjelaskan masalah tersebut.
Penegasan lebih kuat ditemukan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah dan Aisyah r.a., yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena jima’, kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasanya tanpa membatalkan atau meng-qadha.
Hadis tersebut  secara eksplisit menunjukkan bahwa junub bukanlah pembatal puasa. Dengan demikian, dalil Al-Quran dan hadis saling menguatkan dalam menetapkan hukum.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat ditegaskan bahwa puasa orang yang belum mandi janabat hingga terbit fajar tetap sah. Mandi janabat menjadi kewajiban untuk keabsahan salat, bukan sebagai syarat sah puasa.Â
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 145–151. Pemahaman yang tepat akan mencegah kegamangan umat dalam menjalankan ibadah secara tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow