Pengajian Tarjih Kupas Berbagai Persoalan Kurban, Dari Arisan Kurban hingga Distribusi Daging

Pengajian Tarjih Kupas Berbagai Persoalan Kurban, Dari Arisan Kurban hingga Distribusi Daging

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Homaidi Hamid, menjelaskan berbagai persoalan seputar ibadah kurban dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (20/5).

Dalam kajian bertajuk Permasalahan Seputar Qurban tersebut, Homaidi menegaskan bahwa inti utama ibadah kurban adalah ketakwaan kepada Allah. Ia merujuk kisah Habil dan Qabil dalam Surah Al-Ma’idah ayat 27 sebagai dasar bahwa kurban telah dikenal sejak masa Nabi Adam.

Menurutnya, udhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, sedangkan mudhahhi atau shahibul kurban adalah orang yang melaksanakan kurban.

Homaidi menjelaskan, Muhammadiyah memandang hukum kurban sebagai sunah muakkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.

“Tarjih Muhammadiyah mentarjih pendapat kedua ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa satu ekor kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga, sementara satu sapi atau kerbau maksimal untuk tujuh orang.

Dalam pengajian itu, Homaidi menjawab sejumlah persoalan yang sering muncul di masyarakat. Salah satunya terkait hukum kurban bagi orang yang belum diaqiqahi.

Menurutnya, kurban tetap sah meski seseorang belum melaksanakan aqiqah karena kedua ibadah tersebut berbeda dan tidak saling mensyaratkan.

Ia juga menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban boleh diwakilkan kepada panitia atau jagal selama niat kurban tetap berasal dari pemilik hewan.

Selain itu, Homaidi menyoroti praktik iuran kurban yang melebihi tujuh orang untuk satu sapi atau kerbau. Ia menegaskan bahwa jika jumlah peserta lebih dari tujuh orang, maka statusnya bukan lagi kurban syar’i, melainkan infak atau sedekah bersama.

“Praktik itu baik jika dijelaskan statusnya secara benar,” katanya.

Homaidi juga membolehkan sistem arisan kurban selama dilakukan secara transparan, tanpa riba, dan atas dasar kerelaan bersama.

Dalam pembahasan lain, ia menjelaskan bahwa kurban untuk anggota keluarga yang telah meninggal wajib ditunaikan apabila semasa hidup terdapat nazar atau wasiat. Namun jika tidak ada nazar, keluarga tidak berkewajiban menggantikannya.

Terkait distribusi daging kurban, Homaidi menyebut daging dapat dimakan, disimpan, maupun dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia menekankan tidak ada ketentuan baku pembagian sepertiga-sepertiga sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah dalam pengelolaan hewan dan dana kurban. Menurutnya, panitia tidak boleh mengalihkan dana atau hewan kurban untuk kepentingan lain, seperti pembangunan masjid atau acara walimah, tanpa izin dari pemilik.

“Inti masalahnya adalah amanah,” tuturnya.

Jika amanah tersebut dilanggar, lanjut Homaidi, pihak yang bertanggung jawab wajib mengganti hewan kurban dengan yang setara dan menyalurkannya kepada pihak yang berhak menerima.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat