Hukum Shalat Jenazah bagi Bayi Prematur yang Wafat dalam Kandungan

Hukum Shalat Jenazah bagi Bayi Prematur yang Wafat dalam Kandungan

Smallest Font
Largest Font

Kasus wafatnya bayi sebelum waktunya lahir, terutama karena tindakan medis demi menyelamatkan ibu, kerap menimbulkan pertanyaan keagamaan, apakah bayi tersebut wajib dishalatkan?

Pertanyaan ini wajar muncul karena menyangkut dua nilai penting sekaligus, yakni penghormatan terhadap jenazah dan kejelasan hukum syariat. Islam, dalam hal ini, memberikan kriteria yang cukup tegas agar umat tidak terjebak pada keraguan dalam beramal.

Berdasarkan zahir hadis Nabi Muhammad saw., shalat jenazah bagi bayi yang lahir sebelum waktunya tidak otomatis diwajibkan. Kewajiban shalat jenazah baru berlaku apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, meskipun hanya sesaat. 

Tanda-tanda hidup itu antara lain menangis, bergerak, atau menunjukkan gejala kehidupan lainnya setelah keluar dari rahim. Dengan demikian, tolok ukur hukum bukan pada usia kandungan, melainkan pada ada atau tidaknya kehidupan setelah lahir.

Dasar ketentuan ini bersandar pada hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan al-Baihaqi dari sahabat Jabir r.a. Nabi saw. bersabda: “Apabila bayi yang gugur itu lahir dengan tanda-tanda hidup, maka dishalatkan dan ia berhak menerima warisan.” 

Hadis tersebut secara eksplisit mengaitkan shalat jenazah dan hak waris dengan adanya tanda kehidupan. Artinya, kehidupan, walau singkat, menjadikan bayi tersebut memiliki status hukum sebagaimana manusia yang wafat setelah lahir.

Sebaliknya, apabila bayi dikeluarkan dari kandungan dalam keadaan telah meninggal dan tidak menunjukkan tanda-tanda hidup sama sekali, maka ia tidak dishalatkan. Dalam kondisi ini, para ulama memandang bayi tersebut belum memiliki status hukum sebagai manusia hidup yang kemudian wafat, sehingga tidak berlaku ketentuan shalat jenazah. 

Meskipun demikian, Islam tetap mengajarkan adab pemakaman yang baik dan penuh penghormatan, sebagai bentuk kasih sayang dan empati terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Dengan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa Islam memberikan pedoman yang jelas sekaligus manusiawi dalam menyikapi kasus-kasus medis yang kompleks. Penentuan hukum shalat jenazah bagi bayi prematur tidak didasarkan pada perasaan semata, melainkan pada kriteria syar‘i yang objektif. 

Sikap ini menunjukkan bahwa syariat Islam senantiasa menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan kepekaan terhadap realitas kehidupan. Penjelasan mengenai hal ini dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 105-106.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat