Menikahi Mantan Pelaku Zina: Antara Teks Ayat dan Spirit Taubat
Perbincangan mengenai sah tidaknya pernikahan antara perawan atau jejaka dengan seseorang yang pernah melakukan zina kerap memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Apalagi jika fakta tersebut diketahui melalui pengakuan pribadi sebelum akad nikah dilangsungkan.
Persoalan ini sering dikaitkan dengan Surah An-Nur ayat 2 dan 3 yang berbicara tentang sanksi zina serta relasi pernikahan antara pezina. Karena itu, diperlukan pemahaman yang cermat dan proporsional agar hukum Islam tidak dipahami secara tekstual semata, tetapi juga selaras dengan tujuan syariat.
Sebagian kalangan memahami Surah An-Nur ayat 3 secara literal dan berkesimpulan bahwa seorang mukmin tidak boleh menikahi orang yang pernah berzina. Ayat tersebut menyatakan bahwa laki-laki pezina tidak menikahi kecuali perempuan pezina atau musyrik, dan sebaliknya.
Pemahaman ini kemudian melahirkan pandangan bahwa pernikahan semacam itu haram secara mutlak. Namun, pendekatan seperti ini tidak berdiri sendiri, sebab ayat Al-Qur’an selalu memiliki konteks sosial dan historis yang menjadi kunci penafsirannya.
Para ahli tafsir menjelaskan bahwa ayat ini turun dalam konteks praktik pelacuran yang terjadi secara terbuka pada masa awal Islam, khususnya di Makkah dan Madinah. Di antaranya terdapat dua riwayat utama:
Pertama, Riwayat tentang Martsad bin Abi Martsad al-Ghanawiy. Ia pernah membantu membawa tawanan Muslim dari Makkah ke Madinah. Di Makkah terdapat seorang perempuan pelacur bernama ‘Anāq yang dahulu memiliki hubungan dengannya. Perempuan tersebut mengajukan keinginan untuk menikah, lalu Martsad bertanya kepada Rasulullah saw. Ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut.
Kedua, riwayat tentang Ummu Mahzul, bahwa Ia adalah seorang perempuan pelacur yang menawarkan nafkah dan pembiayaan kepada laki-laki yang mau berzina dengannya. Sebagian sahabat bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum menikahinya, maka turunlah ayat ini.
Berdasarkan sebab turunnya, mayoritas ulama menegaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan larangan menikahi pelacur yang masih menjalankan praktik zina secara terang-terangan, bukan orang yang pernah berzina lalu bertaubat.
Dengan demikian, larangan tersebut lebih tepat dipahami sebagai larangan menikahi pelacur yang masih menjalankan praktik zinanya, bukan larangan menikahi seseorang yang pernah terjatuh dalam dosa lalu meninggalkannya.
Pandangan inilah yang dipegang oleh jumhur ulama. Mereka menegaskan bahwa pernikahan dengan orang yang pernah berzina tetap sah, selama tidak ada unsur pelacuran yang berkelanjutan.
Penafsiran ini dikuatkan oleh hadis Nabi Muhammad saw. yang menyatakan bahwa perbuatan haram tidak mengharamkan yang halal, serta bahwa hubungan yang awalnya zina dapat berakhir dengan pernikahan yang sah.
Ayat tentang pezina, menurut jumhur, menggambarkan kecenderungan sosial kaum fasik yang lebih menyukai pasangan yang sama-sama dalam kefasikan, bukan penetapan hukum mutlak yang menutup pintu pernikahan bagi mereka yang ingin berubah.
Pada akhirnya, Islam menempatkan taubat sebagai pintu pemulihan moral dan sosial. Seseorang yang sungguh-sungguh bertaubat dari zina dipandang seperti orang yang tidak memiliki dosa, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi.
Karena itu, perawan atau jejaka yang menikahi orang yang pernah berzina tidaklah terlarang, terlebih jika pasangan tersebut telah memperbaiki diri. Penjelasan komprehensif mengenai masalah ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 154–155, yang menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya menjaga kesucian norma, tetapi juga membuka ruang harapan bagi perubahan dan ampunan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow