Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui: Beras atau Makanan Siap Santap?
Pertanyaan tentang bentuk fidyah bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadan kerap muncul di tengah masyarakat. Apakah lebih tepat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan yang sudah dimasak?
Isu ini penting dijelaskan secara proporsional agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai dengan tuntunan syariat sekaligus relevan dengan konteks sosial. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 134–135, yang menguraikan dasar normatif sekaligus pertimbangan praktisnya.
Landasan utama fidyah terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang menegaskan kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin (ith‘aamu miskiin).
Ketentuan ini diperkuat oleh riwayat yang di-takhrij-kan Abu Dawud dari Ibnu Abbas, bahwa ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Dengan demikian, substansi fidyah adalah pemberian makanan sebagai pengganti kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw. pernah memberikan tamar (kurma matang) kepada seseorang yang tidak mampu membayar kafarah karena merusak puasanya. Secara bahasa, tamar merujuk pada kurma yang sudah matang dan siap dikonsumsi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa bentuk makanan yang diberikan dapat berupa sesuatu yang siap dimakan tanpa proses pengolahan lebih lanjut. Namun, kurma pada masa itu adalah makanan pokok masyarakat Arab, berbeda dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.
Di Indonesia, makanan pokok masyarakat adalah beras. Oleh karena itu, pemahaman terhadap frasa ith‘aamu miskiin dapat dikontekstualisasikan sebagai pemberian makanan pokok yang lazim dikonsumsi sehari-hari, baik dalam keadaan mentah maupun sudah dimasak.
Jika fidyah diberikan dalam bentuk makanan siap santap, konsekuensinya adalah harus disertai lauk-pauk agar layak dikonsumsi menurut kebiasaan setempat. Hal ini tentu menuntut kesiapan dan perhitungan tersendiri.
Dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan kemudahan bagi penerima, memberikan fidyah dalam bentuk beras dinilai lebih utama. Beras dapat disimpan, diolah sesuai kebutuhan, dan lebih sesuai dengan kebiasaan konsumsi masyarakat Indonesia.
Prinsip dasarnya tetap sama, yaitu memberi makan orang miskin, sementara bentuk teknisnya disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya setempat tanpa meninggalkan esensi ajaran syariat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow