Bolehkah Membakar Mushaf Al Qur’an yang Sudah Rapuh?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya tanya ini: Apakah al-Quran yang sudah rapuh boleh dibakar?
Mohon penjelasannya.Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Pertanyaan dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Oba, Kota Tidore Kepulauan
(disidangkan pada hari Jum’at, 14 Dzulqaidah 1434 H/20 September 2013 M)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:
Al Qur’an adalah firman (ucapan) Allah yang disampaikan kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ditulis di mushaf (lembaran) dan ditransfer kepada kita secara mutawatir tanpa ada keraguan padanya. Menurut pengertian di atas, Al Qur’an adalah firman atau perkataan Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahyu Allah ini dihafalkan lalu dikumpulkan dan ditulis di dalam mushaf atau lembaran. Dengan demikian wahyu Allah yang semula berbentuk perkataan lalu berbentuk tulisan tersebut kita sebut mushaf Al Qur’an.
Sebagai muslim kita mempunyai kewajiban terhadap Al Qur’an yaitu mengimani, membaca, mempelajari, mengamalkan, berhukum dengannya, mendakwahkan, dan mengajarkannya. Selain itu kita harus memuliakan dan menghormati Al Qur’an. Caranya antara lain dengan menjaga mushaf Al Qur’an dan meletakkan di tempat yang tinggi dan mulia supaya tidak terhina atau dihinakan orang.
Jika mushaf Al Qur’an (bukan Al Qur-an-nya) itu ada kesalahan penulisan di dalamnya atau telah rapuh karena dimakan usia atau lusuh atau koyak karena sering dibaca, sehingga tidak bisa dibaca atau dimanfaatkan lagi, maka kita boleh membakarnya. Perlu ditegaskan di sini bahwa yang dibakar adalah mushaf (lembaran) Al Qur’an, bukan Al Qur’an.
Membakar mushaf Al Qur’an di sini bukan untuk menghinakan tapi justru untuk menjaga kemuliaannya. Dasarnya adalah untuk kemaslahatan. Jadi, selagi membakar itu ada maslahat atau kebaikan bagi Al Qur’an, maka hal itu dibenarkan. Maslahatnya di sini ialah menjaga kemuliaan Al Qur’an, agar lembaran mushaf Al Qur’an yang telah rapuh atau rusak tersebut tidak berserakan di sembarang tempat atau digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya.
Dasar lain yang membenarkan membakar mushaf Al Qur’an adalah sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup jalan menuju kepada kerusakan. Artinya, dari pada mushaf Al Qur’an terhinakan atau dihinakan karena telah rapuh dimakan usia dan tidak bisa dibaca lagi, maka lebih baik dibakar supaya tidak terbiarkan, terinjak, atau dibuang di tempat sampah.
Perbuatan membakar mushaf Al Qur’an pernah dilakukan Utsman bin Affan ketika menjadi khalifah dahulu. (Lihat Sahih al-Bukhari, 15/386 hadis nomor: 4604). Ketika mushaf Al Qur’an untuk mempersatukan umat Islam seluruh dunia telah disusun berdasarkan rasam Utsmani, Utsman bin Affan memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf Al Qur’an lainnya. Hal ini dilakukan supaya umat Islam hanya mempunyai satu macam mushaf Al Qur’an yaitu rasam Utsmani sehingga tidak bingung atau berselisih pendapat atau berpecah belah. Para sahabat tidak ada yang menentang perbuatan membakar mushaf Al Qur’an tersebut. Jadi dengan demikian dapat dikatakan bahwa membakar mushaf Al Qur’an karena ada maslahatnya atau supaya menghindarkannya dari kehinaan atau penghinaan itu dibenarkan sejak zaman dahulu menurut kesepakatan para sahabat.
Namun demikian, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah dan kecurigaan, ketika membakar Al Qur’an yang telah rapuh tersebut hendaknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak di depan orang banyak.
Wallahu a‘lam.
Materi ini diolah dari fatwatarjih.or.id
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow