Zakat Tanaman Non Pangan: Dikeluarkan Hasil Panen atau Nilai Uangnya? 

Zakat Tanaman Non Pangan: Dikeluarkan Hasil Panen atau Nilai Uangnya? 

Smallest Font
Largest Font

Persoalan zakat tanaman selain padi dan bahan makanan pokok kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat agraris yang kini semakin beragam jenis komoditasnya. Bagaimana hukum zakat untuk tanaman seperti tebu, kelapa, lada, cengkih, kayu, getah, hingga bunga anggrek? Apakah wajib dizakati, dan jika wajib, apakah zakatnya harus berupa hasil tanaman itu sendiri atau boleh dalam bentuk uang dari hasil penjualannya? Pertanyaan ini menunjukkan dinamika fikih zakat yang terus berkembang seiring perubahan pola ekonomi umat.

Dalam literatur tarjih Muhammadiyah, pembahasan zakat tanaman telah dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) , khususnya halaman 152–164 cetakan ke-III, serta diperkaya dalam Al-Amwaal fil Islam pada bagian pedoman pelaksanaannya. 

Kedua rujukan tersebut menegaskan kewajiban zakat atas hasil tanaman, meskipun pada HPT jenis tanaman yang disebutkan masih terbatas pada yang dinyatakan dalam nash atau kitab-kitab fikih klasik. Sementara itu, Al-Amwaal fil Islam memperluas cakupan hingga komoditas bernilai ekonomi seperti tebu, kayu, getah, kelapa, lada, cengkih, buah-buahan, dan sayuran.

Pengembangan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid I dan II, yang memperluas cakupan hasil tanaman wajib zakat tidak hanya pada bahan makanan pokok, tetapi juga pada komoditas bernilai ekonomi tinggi, termasuk bunga anggrek. 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa esensi zakat pertanian tidak semata-mata bertumpu pada jenis tanaman yang mengenyangkan, melainkan pada nilai produktif dan manfaat ekonominya. Dengan demikian, hasil pertanian modern yang memiliki nilai jual signifikan tetap berada dalam koridor kewajiban zakat selama memenuhi nisab dan ketentuan lainnya.

Adapun mengenai bentuk pembayaran zakat, para ulama berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah, misalnya membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk nilai uang dari barang yang dizakati dengan pertimbangan kemaslahatan penerima, sebab hakikat zakat adalah hak fakir miskin. Praktik ini juga pernah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz.

Sebaliknya, Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil tanaman harus dikeluarkan dalam bentuk hasil panen yang mengenyangkan. Perbedaan ini muncul karena tidak adanya nash tegas yang mewajibkan salah satu bentuk secara eksklusif, baik dalam QS. Al-An’am ayat 141 maupun QS. Al-Baqarah ayat 267, serta dalam hadits-hadits yang menjadi dasar kewajiban zakat pertanian.

Dengan mempertimbangkan dalil dan kemaslahatan, pada prinsipnya zakat tanaman dikeluarkan dari hasil tanaman itu sendiri. Namun, dalam kondisi tertentu ketika penyerahan barang justru menyulitkan atau kurang bermanfaat bagi mustahik, seperti pada komoditas nonkonsumsi, zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai hasil tersebut. 

Penjelasan komprehensif mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 155–157. Pendekatan ini menunjukkan bahwa fikih zakat memiliki ruang ijtihad yang mempertimbangkan keadilan, kemudahan, dan kemaslahatan umat tanpa meninggalkan prinsip syariat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat