Riba: Tambahan yang Mengundang Murka Ilahi
Riba secara bahasa berarti ziyadah atau tambahan. Namun dalam istilah syariat, riba diartikan sebagai tambahan atau kelebihan tanpa adanya imbalan jasa atau barang yang diwajibkan bagi salah satu pihak dalam suatu akad. Penjelasan ini ditegaskan dalam Keputusan Muktamar Tarjih di Malang tahun 1989, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 206–207.
Riba terjadi ketika seseorang menentukan keuntungan secara sepihak, sehingga bersifat menghisap dan menimbulkan kesengsaraan, baik bagi individu maupun masyarakat luas. Dengan demikian, praktik riba bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan yang menjadi dasar ajaran Islam.
Hukum riba dalam Islam secara tegas adalah haram. Landasan hukumnya bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. Dalam surat Al-Baqarah ayat 275 disebutkan, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Ayat ini menunjukkan perbedaan mendasar antara jual beli yang halal dan riba yang diharamkan.
Rasulullah saw. juga memperingatkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim tentang tujuh hal yang membinasakan, salah satunya adalah memakan riba. Dengan demikian, riba bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi termasuk dosa besar yang mengundang murka Allah.
Islam mengajarkan bahwa setiap bentuk keuntungan harus didasarkan pada kerelaan dan keadilan kedua belah pihak. Karena itu, segala transaksi yang menindas dan merugikan pihak lain dilarang. Dalam praktiknya, dikenal dua jenis riba yang dibahas dalam ajaran Islam, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhal.
Riba nasi’ah adalah tambahan pembayaran hutang yang diminta oleh pihak berpiutang setiap kali terjadi penundaan pembayaran, sedangkan riba fadhal terjadi ketika menjual barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama, meskipun barang tersebut memiliki kualitas berbeda. Kedua bentuk riba ini sama-sama dilarang karena menyalahi prinsip keadilan dan menimbulkan ketimpangan ekonomi.
Rasulullah saw. menegaskan larangan riba fadhal dalam sabdanya: “Jangan kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam kecuali sama jenis dan kadarnya serta dilakukan secara tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadis ini, Islam mencegah segala bentuk manipulasi dalam transaksi yang mengandung unsur eksploitasi, bahkan dalam bentuk yang tampak ringan sekalipun.
Oleh karena itu, tidak ada bentuk riba yang dapat dianggap halal. Semua bentuk riba adalah haram karena bertentangan dengan nilai keadilan, keseimbangan, dan kasih sayang yang diajarkan Islam. Allah telah menegaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 275 bahwa jual beli dihalalkan, sedangkan riba diharamkan. Umat Islam hendaknya menjauhkan diri dari praktik riba dalam bentuk apa pun dan menggantinya dengan sistem ekonomi yang berlandaskan keadilan, kejujuran, serta saling menguntungkan antara pihak yang bertransaksi.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow