Hukum Tawaf Saat Batal Wudu, Begini Penjelasan Fikih dan Keringanannya
YOGYAKARTA — Tawaf sebagai salah satu rukun utama haji dan umrah pada dasarnya disyaratkan dilakukan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Mayoritas ulama menegaskan, kesucian menjadi syarat penting karena tawaf memiliki kedudukan yang mirip dengan salat, meski keduanya memiliki beberapa perbedaan hukum.
Tawaf merupakan ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dan menjadi bagian pokok dalam rangkaian ibadah di Tanah Suci. Karena itu, persoalan wudu dan kebersihan diri kerap menjadi perhatian utama para jemaah, terutama saat kondisi Masjidil Haram padat.
Dasar pandangan mayoritas ulama antara lain merujuk pada hadis riwayat Abdullah bin Abbas yang menyebut tawaf di Baitullah serupa dengan salat, hanya saja dibolehkan berbicara selama menjaga ucapan yang baik. Dari hadis tersebut, ulama memahami bahwa sebagaimana salat mensyaratkan wudu, tawaf pun demikian.
Penguatan lain datang dari riwayat Aisyah yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW saat tiba di Makkah terlebih dahulu berwudu sebelum melaksanakan tawaf. Riwayat ini dipahami sebagai petunjuk bahwa bersuci sangat dianjurkan dan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tawaf.
Namun, dalam praktiknya, syariat Islam juga memberi ruang kemudahan. Dalam kondisi tertentu, seperti musim haji ketika area tawaf sangat padat, jemaah terkadang mengalami batal wudu di tengah pelaksanaan tawaf dan sulit keluar untuk mengambil wudu kembali.
Dalam situasi seperti itu, sebagian ulama memberikan rukhsah atau keringanan dengan mempertimbangkan prinsip menghilangkan kesulitan dan mencegah mudarat. Terutama bila tawaf yang dilakukan merupakan tawaf ifadah, yang termasuk rukun haji. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 bahwa Allah menghendaki kemudahan, bukan kesukaran.
Karena itu, apabila keluar dari area tawaf justru menimbulkan kesulitan besar, jemaah dapat melanjutkan tawafnya. Meski demikian, jika situasi memungkinkan, sikap yang lebih utama tetap keluar untuk berwudu kembali lalu menyempurnakan tawaf dalam keadaan suci.
Selain soal batal wudu, persoalan lain yang kerap muncul ialah terkena najis yang sulit dihindari, seperti perempuan yang mengalami istihadhah atau orang dengan kondisi medis tertentu yang menyebabkan keluarnya darah terus-menerus. Dalam keadaan seperti ini, syariat juga memberikan keringanan.
Riwayat Abdullah bin Umar menyebut seorang perempuan Quraisy yang mengalami pendarahan tetap diperintahkan mandi, menggunakan pembalut, lalu melaksanakan tawaf. Hal itu menunjukkan bahwa najis yang sulit dihindari tidak otomatis menggugurkan ibadah, selama seseorang telah berusaha maksimal menjaga kebersihan dan kesucian.
Dengan demikian, hukum asal tawaf tetap menuntut keadaan suci. Namun dalam kondisi darurat atau kesulitan nyata, Islam memberi jalan keluar agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa memberatkan jemaah. Prinsip kehati-hatian tetap dianjurkan, tetapi kemudahan juga menjadi bagian dari tujuan syariat.
Materi ini berasal dari “Tuntunan Manasik Haji”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII, 2015.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow