Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

May 9, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Q & A AD-DIN 36: Hukum Wanita Haid Masuk Mesjid

Question: Bagaimanakah Hukum Wanita yang sedang haid masuk kedalam masjid dan membaca Al-Qur’an dan bagaimana pulakah hukum nya memotong rambut ataupun kuku saat sedang haid?

Answer: Tentang wanita haid, membaca Al-quran para imam mahzab berpendapat berbeda-beda. Imam Hanafi membolehkan orang yang junub membaca ayat bila kurang dari satu ayat. Imam Malik membolehkan orang yang sedang haid membaca Alquran tetapi tidak membolehkan orang yang junub membaca Alquran. Imam Syafi'i dan imam Ahmad tidak membolehkan orang yang junub dan wanita yang haid membaca Alquran walaupun kurang dari satu ayat. Ada beberapa riwayat yang melarang orang yang haid membaca Alquran seperti riwayat abu Daud at-tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar yang artinya nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda janganlah orang yang sedang berjunub ataupun haid membaca suatu Alquran demikian pula rawayat ada rukut dari Jabir bin Abdullah yang artinya nabi bersabda janganlah orang-orang yang sedang haid dan jangan pula orang yang sedang nifas membaca sesuatu dari Alquran keduanya riwayat itu termasuk tidak dapat dijadikan hujjah atau alasan karena keduanya munkar sehingga dalil yang melarang orang yang sedang haid membaca Alquran dan sebagainya seperti yang anda katakan tanyakan yaitu masuk masjid pemotong rambut memotong kuku tidak ada jika dikembalikan pada hukum asal yang ini boleh

Sebenarnya, tidak ada riwayat yang melarang potong rambut. Tidak ada juga hadis yang mengatakan bahwa rambut perempuan yang rontok saat haid harus dicuci ketika mandi besar setelah haid berakhir. Sebaliknya, ada hadis yang mengizinkan wanita untuk menyisir rambutnya saat sedang haid. Meski biasanya ada rambut yang rontok atau jatuh saat menyisir. Adapun hukum wanita memasuki masjid dikutip dari Muhammadiyah.Or.Id. perempuan haid hendaknya menjauhi mushalla (tempat shalat), maksudnya tidak berada pada shaf shalat. Tetapi mereka dibolehkan berada di lapangan tempat dilaksanakan shalat menyaksikan kaum muslimin dan khutbah ‘Id yang disampaikan oleh Rasulullah Saw. Jadi, dalil ini pun kurang tepat jika dijadikan dalil untuk melarang perempuan haid masuk masjid.

Sedangkan dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan yaitu hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah, dapat dipahami bahwa hadis tersebut di atas tidak menerangkan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan ‘Aisyah harus segera keluar dari masjid atau boleh masuk masjid tapi sekedar mengambil al-khumrah (sajadah kecil) saja. Beliau hanya menerangkan haid tidak di tanganmu, sehingga selama tidak mengotori masjid (dari darah haid), maka diperbolehkan perempuan untuk berada di dalam masjid. Kemudian hadis yang berkenaan dengan pelaksanaan haji, ‘Aisyah mengalami haid. Dalam hadis di atas Nabi Saw tidak melarang ‘Aisyah untuk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji lain boleh masuk ke masjid, maka demikian pula perempuan haid (boleh masuk masjid). Akan tetapi Nabi Saw hanya melarang ‘Aisyah untuk tawaf di Kakbah. Keterangan di atas menunjukkan bahwa boleh saja bagi perempuan haid untuk memasuki masjid, dengan syarat: ada hajat (kebutuhan/keperluan), termasuk di dalamnya mendengarkan pengajian, dan tidak sampai mengotori masjid (dari darah haid).

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here