Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

May 10, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Q & A AD-DIN 12: Perihal Mencari Nafkah

Question: siapakah yang berkewajiban mencari nafkah, bolehkah perempuan mencari nafkah dan siapa saja yang wajib dinafkahi?

Answer: Islam adalah agama yang mengajarkan manusia untuk terus bekerja keras mencari nafkah. Islam sangat mengutuk orang malas, yaitu orang yang hanya mengandalkan belas kasihan orang lain dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan meminta-minta. Selanjutnya dalam Islam, bekerja adalah ibadah. Bekerja keras mencari nafkah sebagai seorang muslim untuk menghidupi keluarga adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dihargai, termasuk jihad. Allah sangat menghargai kerja keras dan ikhlas seseorang.

Rasulullah SAW bersabda: 

مَا كَسَبَ الرَّجُلُ كَسْبًا أَطْيَبَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَمَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَخَادِمِهِ فَهُوَ صَدَقَةٌ

“Tidak ada yang lebih baik dari usaha diri sendiri, kecuali hasil karya tangan (pekerjaan) sendiri. Dan apapun yang dilakukan seseorang untuk dirinya sendiri, untuk istrinya, untuk anak-anaknya, untuk hamba-hambanya, itulah sedekah”. (HR.Ibnu Majah)

Hadits ini akan menggugah setiap muslim untuk semangat bekerja. Karena bekerja merupakan bagian dari kehendak dasar (fitrah) setiap orang. Artinya setiap orang yang normal dan waras pasti akan merasa senang bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan akan merasa ada yang kurang tanpa bekerja. Seorang muslim tidak boleh bermalas-malasan dan hanya berharap belas kasihan orang lain selama ia masih bisa bekerja dengan menggunakan kekuatan fisiknya. Kita diciptakan dengan segala kemampuan dan potensi untuk dapat memenuhi kebutuhan kita dengan bekerja Tidak ada alasan untuk membuang waktu luang untuk hal-hal yang tidak produktif. Bekerja untuk mencari nafkah adalah salah satu kewajiban umat Islam. Inilah sebabnya Islam memberikan penghargaan yang besar kepada mereka yang bekerja keras mencari nafkah. Dalam Islam tidak ada pembedaan jenis pekerjaan, pada prinsipnya semua pekerjaan diperbolehkan kecuali yang secara tegas dilarang. Berdagang atau memberikan jasa pada hakekatnya diperbolehkan, namun dilarang jika caranya curang dan barangnya haram. Tentu saja, intinya adalah Anda harus bekerja sesuai dengan Islam. Misalnya pedagang tidak menipu pembeli atau berbuat curang dalam pengukuran. Karyawan tidak mengurangi jam kerja, manajer tidak menyuap atau menaikkan gaji. Seperti halnya PNS, mereka tidak korupsi dan tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

nafkah atau nafaqah secara harfiah diartikan sebagai pengeluaran atau sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti suami kepada istrinya. Pengeluaran tersebut harus diberikan untuk keperluan-keperluan yang baik. Ayat yang mengatur tentang nafkah diantaranya tertuang dalam surah At-Talaq ayat 6-7, dan surah Al-Baqarah ayat 233:

"...وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ"

Dalil lain yang menjelaskan tentang nafkah ada dalam surah At-Talaq ayat 7:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan."

Surat ini menjelaskan tentang kewajiban memberi nafkah, dalam hal ini yang dimaksud adalah suami yang menafkahi istrinya. Mengutip Husein Muhammad dalam bukunya tadi, Islam mewajibkan seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atas dasar ikatan pernikahan. Orang yang wajib dinafkahi berdasarkan ayat tersebut juga adalah yang memiliki hak untuk mendapat nafkah, yakni orang yang termasuk dalam keluarganya. Mereka adalah istri, anak-anak, budak atau pembantu rumah tangga. nafkah yang diberikan atau dimaksudkan adalah nafkah yang berkonotasi dengan materi. Dalam bukunya juga dijelaskan bahwa seorang anak juga berhak mendapatkan nafkah, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok. At-Talaq ayat 7 ini juga menjelaskan tentang ukuran kualitas dan kuantitas nafkah yang diberikan dalam pengibaratan (ibarah nash) seperti yang disebutkan dalam ayat tersebut bahwa:

"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya."

Ibarah Nash tersebut ditujukan secara umum terkait orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada orang lain. Semua orang yang memiliki kemampuan hendaknya memberikan nafkah dengan didasari kemampuannya. Orang yang terbatas rezekinya juga cukup memberikan nafkah sebagaimana adanya yang Allah berikan kepadanya. Kemudian, dijelaskan juga oleh Dendi Irawan, S.Ar dalam Kewajiban Menafkahi Keluarga Menurut Islam, bahwa keikhlasan seorang suami dalam menafkahi anak dan istrinya menjadi penting, hal ini merupakan ruh segala amal kebaikan. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa setiap jenis nafkah yang diberikan suami pada keluarganya karena Allah, maka diberikan kepadanya pahala, layaknya sedekah yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Nafkah bagi suami tersebut, juga bisa menjadi salah satu kunci gerbang menuju surga.

Berdasarkan penjabaran di atas kewajiban untuk memberikan nafkah ialah pada suami atau ayah yang menafkahi anak, istri dan keluarganya serta perempuan diperbolehkan untuk membantu mencari nafkah atas seizin suami nya karena fitrah seorang makhluk atau manusia ialah bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terlepas dari pjelasan di atas hak nafkah anak akan jatuh kepada ibunya Ketika seorang ayah telah meninggal dunia. 

Sumber: Fatwa Tarjih

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here