Muhammadiyah Imbau Dam Haji Dilaksanakan di Indonesia
JAKARTA — Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) mengajak jemaah haji, khususnya warga Persyarikatan, melaksanakan penyembelihan hewan dam di Indonesia. Langkah ini dinilai dapat menghadirkan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua LPHU PP Muhammadiyah, Muhammad Ziyad, pada Selasa (28/4) di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta. Menurutnya, imbauan itu merupakan tindak lanjut dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang membolehkan pengalihan lokasi penyembelihan demi kemaslahatan yang lebih besar.
“Imbauan bagi warga persyarikatan bahwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah telah memberikan keputusan hasil ijtihadnya. Maka, mari ijtihad ini kita laksanakan. Tak usah ragu,” ujar Ziyad.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut lahir dari ijtihad keagamaan yang mempertimbangkan dalil syariat sekaligus kondisi pelaksanaan ibadah haji masa kini. Menurutnya, substansi dam tidak semata terletak pada tempat penyembelihan, tetapi pada tercapainya tujuan syariat atau maqashid al-syari’ah.
Muhammadiyah menilai pelaksanaan dam di Tanah Air memungkinkan distribusi daging lebih efektif kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok miskin dan rentan gizi.
Selain itu, Ziyad menyebut tingginya jumlah hewan yang disembelih di Tanah Suci berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan serta tidak selalu diikuti pemanfaatan daging secara optimal.
Menurutnya, dalam perspektif Al-Qur’an, dam memiliki fungsi sosial sebagai penopang kehidupan manusia, termasuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Dengan dilaksanakan di Indonesia, manfaat ibadah dam diharapkan tidak berhenti pada dimensi ritual, tetapi juga memberi dampak nyata dalam pemberdayaan umat.
Muhammadiyah juga menekankan pentingnya tata kelola dam yang amanah dan profesional. Proses penyembelihan hingga distribusi harus sesuai syariat serta mengedepankan prinsip transparansi.
Karena itu, jemaah haji didorong menyalurkan pelaksanaan dam melalui lembaga resmi seperti Lazismu agar pengelolaannya lebih tertata dan tepat sasaran.
Fatwa tersebut, menurut Muhammadiyah, menunjukkan bahwa ijtihad keagamaan harus mampu menjawab perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat. Dengan begitu, ibadah dam tetap sah secara agama sekaligus memberi manfaat sosial berkelanjutan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow