Menimbang Hukum Operasi Plastik dalam Islam
Operasi plastik pada dasarnya bukanlah sesuatu yang haram dalam pandangan Islam. Namun, yang menjadi masalah adalah niat dan tujuan di balik tindakan tersebut. Operasi yang dilakukan semata-mata untuk mencari kenikmatan duniawi, kebanggaan diri, atau menipu orang lain tergolong perbuatan yang dilarang.
Sebaliknya, operasi yang dilakukan demi kemaslahatan, seperti memperbaiki cacat fisik atau menunjang fungsi tubuh agar dapat beribadah dengan lebih baik tentu diperbolehkan. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam tidak menolak kemajuan ilmu kedokteran, selama penggunaannya diarahkan pada kemaslahatan dan bukan kesia-siaan.
Kemaslahatan merupakan tujuan utama dari setiap penetapan hukum dalam Islam. Hal ini berbeda dengan kenikmatan duniawi yang bersifat sementara dan cenderung melahirkan kesombongan. Allah menilai amal perbuatan manusia bukan hanya dari bentuk lahiriahnya, tetapi dari niat dan keikhlasan hati. Sebagaimana firman-Nya dalam Surat Adz-Dzariyat ayat 56, bahwa manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah. Maka, tindakan yang dimotivasi oleh pengabdian kepada Allah dan manfaat yang nyata bagi kehidupan dapat dibenarkan secara syar’i.
Sebagai contoh, operasi bibir sumbing untuk membantu seseorang agar dapat membaca Al-Qur’an dengan fasih dan menumbuhkan rasa percaya diri merupakan tindakan yang membawa kemaslahatan. Begitu pula operasi mata yang bertujuan mengembalikan penglihatan agar seseorang dapat kembali beramal dan memperdalam ibadahnya, tentu dibolehkan. Tindakan medis seperti ini bukan untuk memperindah diri, tetapi untuk memperbaiki fungsi tubuh agar lebih optimal dalam pengabdian kepada Allah.
Sebaliknya, Nabi Muhammad saw. melarang wanita membuat tahi lalat buatan di pipi hanya untuk mempercantik diri atau menyambung rambut agar tampak lebih panjang demi menipu calon suami. Larangan ini muncul karena tindakan tersebut tidak memiliki unsur kemaslahatan, bahkan menumbuhkan sikap sombong dan ketidakjujuran.
Islam menilai keindahan bukan dari tampilan fisik, tetapi dari kebersihan hati dan keikhlasan niat. Maka, setiap bentuk perubahan tubuh yang tidak jujur terhadap diri sendiri atau orang lain termasuk dalam kategori yang tidak dibenarkan.
Namun, bila operasi plastik dilakukan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, misalnya seorang istri melakukan perbaikan wajah agar suaminya tidak berpaling ke wanita lain, maka hal itu bisa dipandang sebagai kemaslahatan rumah tangga, bukan kenikmatan semata. Tujuannya bukan untuk pamer kecantikan, melainkan menjaga kasih sayang dan keutuhan keluarga.Â
Dengan demikian, hukum operasi plastik sangat bergantung pada niat, tujuan, dan dampak yang ditimbulkannya. Penjelasan lebih lengkap tentang hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 188.
Wallahu a'lam bish-shawaab.Â
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow