Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

Apr 27, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hukum Berzina

Hukum Berzina

Question: Saya lihat dalam Hadis, bahwa hukuman zina ialah dirajam. Kalau orang itu meninggal dunia jenazahnya dishalatkan, berarti sudah diampuni dosanya. Bagaimana halnya orang yang melakukan zina tetapi belum menjalani hukuman? Apakah taubatnya dapat diterima dan dapat diampuni? 

Answer: Berdasarkan ayat 2 Surat An Nur hukuman zina ialah didera 100 kali, dan berdasarkah Hadis riwayat Muslim, Abu Dawud dan At Tirmidzy, hukuman orang yang melakukan zina, bagi gadis dan jejaka, dijilid (didera) seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedang bagi tsayyib, dirajam. Adapun dosa orang yang melakukan zina, memang tergolong dosa besar seperti tersebut pada ayat 32 Surat Isra: INNAHU KAANA FAKHISYATAN WASAA-A-SABILA, yang artinya "Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keci dan suatu jalan yang buruk.

Mengenai orang yang berbuat zina dan belum menjalani hukuman, dapat saja diterima taubatnya, asal saja sungguh-sungguh bertaubat. Pertama, berbuat zina bukan perbuatan yang tidak dapat diampuni dosanya sebagaimana dosa Syirik. Kedua, Allah selalu bersedia mengampuni dosa hamba-Nya yang mau bertaubat. Yang penting benar-benar melakukan taubatnya itu. Islam agama yang tidak menghalangi orang bertaubat, tetapi juga tidak mempermudah taubat, dengan misalnya berbuat dosa besar, kemudian datang kepada seorang yang tergolong Ulama, kemudian dosanya terampuni. Tidaklah demikian!

Seseorang tidak dapat menerima taubat orang lain, yang menerima taubat ialah Allah SWT. Orang yang hanya memaafkan kesalahan orang lain yang memang kesalahan itu ditujukan kepadanya. Sebagai gambaran beratnya taubat seseorang di zaman Nabi ada tiga orang ketinggalan berangkat jihad. Ketinggalannya karena sedang mencari bekal untuk itu. mendapatkan taubatnya harus bermunajat 40

hari, sebagaimana disebutkan dalam ayat 117 dan 118 surat At Taubat dengan sebab turunnya ayat tersebut menurut riwayat Abdullah bin Ka'ab bin Malik Ada pula gambaran mudahnya, seseorang yang karena ketidak-tahuan dan ketidak-mampuan, mendapatkan kebebasan hukuman yang berarti diampuni, tentu saja karena memang hatinya tulus, yakni seorang yang bodoh dan baru mengetahui tentang Islam, lagi pula sangat faqir. Pada suatu waktu ia melakukan pelanggaran mengumpuli isterinya di siang hari bulan Ramadhan (puasa) yang mestinya harus menebus perbuatannya itu dengan memerdekakan budak kalau dapat, tetapi karena tidak dapat maka oleh Nabi diminta untuk puasa dan bulan berturut-turut. Orang tersebut tidak dapat pula melakukan, maka Nabi memerintahkan untuk memberi makan 60 orang miskin, ternyata orang itu tidak sanggup karena ia sendiri orang miskin.

Akhirnya Nabi memberikan makanan kepada orang tersebut untuk membayar denda atau kaffarah atas pelanggarannya yang harus diberikan kepada orang-orang miskin. Tetapi karena tidak ada orang yang lebih miskin dari orang tersebut, maka Nabi mengizinkan makanan pemberiannya itu dimiliki sendiri orang tersebut. Tentu saja orang tersebut memang telah dengan tulus hati menyadari akan kesalahannya, yang akhirnya dipandang cukuplah taubatnya.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here