Mengqadha Shalat yang Tertinggal karena Kesibukan

Mengqadha Shalat yang Tertinggal karena Kesibukan

Smallest Font
Largest Font

Dalam dinamika kehidupan modern yang penuh kesibukan, tidak jarang seseorang terlewat melaksanakan shalat fardlu. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting, apakah boleh mengqadha shalat yang tertinggal karena alasan kesibukan duniawi seperti pekerjaan, berdagang, atau aktivitas sosial-politik?

Perlu ditegaskan bahwa shalat fardlu merupakan ibadah yang telah ditetapkan waktunya secara ketat. Syariat Islam tidak membenarkan penundaan atau penggantian shalat hanya karena kesibukan, berapa pun tingginya urgensi aktivitas tersebut. Meninggalkan shalat dengan sengaja karena sibuk merupakan pelanggaran terhadap ketentuan waktu ibadah yang telah diatur oleh Allah SWT.

Namun demikian, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberi keringanan dalam kondisi tertentu. Seseorang yang tertidur atau lupa melaksanakan shalat, tetap dibebani kewajiban untuk mengqadhanya segera setelah ia bangun atau ingat.

Hal ini berdasarkan hadits sahih dari Abu Qatadah yang menegaskan bahwa lalai karena tidur tidak termasuk kesalahan, tetapi kelalaian yang sebenarnya adalah ketika seseorang sadar namun melalaikan shalat. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa lupa atau tertidur, maka hendaklah ia mengerjakannya saat ia mengingat." (HR. An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Muslim).

Senada dengan itu, hadits dari Anas bin Malik menegaskan bahwa tidak ada kafarat bagi shalat yang ditinggalkan selain dengan langsung melaksanakannya saat teringat. Rasulullah bahkan membaca firman Allah dalam QS. Thaha ayat 14, "Aqimish shalaata li dzikri" (Kerjakanlah shalat untuk mengingat Aku), sebagai dasar bahwa qadha shalat hanya berlaku dalam konteks lupa atau tertidur, bukan karena alasan kesibukan.

Tidak ditemukan satu pun riwayat shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW atau para sahabat pernah mengqadha shalat karena urusan pekerjaan atau kegiatan duniawi. Adapun bentuk keringanan yang disyariatkan dalam kondisi tertentu ialah menjama’ dua shalat fardlu dalam satu waktu, seperti Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Saw. di Madinah dalam keadaan tidak takut maupun tidak hujan. Tindakan ini bertujuan untuk memudahkan umat, namun tetap dalam koridor waktu shalat yang ditoleransi secara syar’i.

Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami perbedaan antara darurat yang dibolehkan syariat dan kesibukan biasa yang bukan alasan untuk menunda shalat. Tidak adanya legitimasi syar’i atas qadha shalat karena kesibukan menegaskan bahwa shalat harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam hidup. Sebagaimana dijelaskan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 57–58, qadha shalat hanya dibenarkan bila disebabkan oleh halangan syar’i seperti lupa atau tertidur. Maka, membiasakan disiplin waktu dalam melaksanakan shalat adalah wujud nyata ketaatan kepada Allah dan identitas keislaman yang sejati.

Wallahu a'lam bish-shawaab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    4
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat