Perlukah Pindah Tempat Setelah Shalat Fardhu untuk Shalat Sunnah?

Perlukah Pindah Tempat Setelah Shalat Fardhu untuk Shalat Sunnah?

Smallest Font
Largest Font

Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat di masjid adalah sebagian orang yang setelah shalat fardhu, mereka berpindah tempat untuk mengerjakan shalat sunnah. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah memang ada tuntunan khusus dari Rasulullah saw. yang menganjurkan perpindahan tempat tersebut?Pertanyaan ini sering muncul karena ada sebagian jamaah yang tetap di tempatnya, sementara sebagian lain memilih bergeser atau pindah ke shaf lain. 

Dalam literatur hadis, ada beberapa riwayat yang berbicara mengenai hal ini. Pertama, hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari al-Mughirah bin Syuba yang berbunyi: “Janganlah imam shalat sunnah di tempat ia shalat fardhu sehingga ia berpindah darinya.” Namun, menurut penelitian ahli hadis, riwayat ini dinilai lemah (dha’if), sebab salah satu perawinya yang bernama ‘Atha, tidak pernah bertemu langsung dengan al-Mughirah. Karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan landasan hukum yang kuat.

Riwayat kedua datang dari Imam Ahmad yang meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah. Dalam hadis itu Rasulullah saw bersabda: “Apakah salah seorang di antara kalian tidak sanggup, setelah shalat (fardhu), untuk maju sedikit, mundur sedikit, atau bergeser ke kanan atau ke kiri?” Meski secara makna hadis ini seakan-akan menganjurkan perpindahan, tetapi hadis tersebut juga dipandang dha’if karena ada perawi yang tidak dikenal, yaitu Ibrahim bin Ismail. Dengan begitu, hadis ini pun tidak dapat dijadikan dasar yang kokoh.

Riwayat ketiga tercatat dalam Sahih Muslim. Hadis ini menceritakan pengalaman sahabat Nabi yang ditegur karena langsung melaksanakan shalat sunnah setelah Jum’at tanpa jeda berupa berbicara atau keluar terlebih dahulu. Dari sinilah para ulama, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, mengambil kesimpulan bahwa berpindah tempat atau melakukan jeda sebelum melanjutkan shalat sunnah memang dianjurkan. Hal ini agar tidak terjadi kesan menyambung shalat wajib dengan shalat sunnah seolah-olah keduanya menjadi satu rangkaian yang tidak terpisah.

Sebagian ulama memahami bahwa anjuran tersebut berlaku khusus untuk shalat Jumat, sebagaimana konteks riwayat yang disebutkan. Artinya, berpindah tempat atau berbicara dahulu sebelum melanjutkan shalat sunnah tidak harus dipahami secara mutlak berlaku pada semua jenis shalat fardhu. Karena itu, jika ada yang berpindah tempat setelah shalat fardhu untuk shalat sunnah, itu baik. Jika tetap di tempat yang sama pun tidak bisa langsung dipersalahkan, karena dalil yang melarangnya tidak cukup kuat.

Dengan demikian, persoalan pindah tempat setelah shalat fardhu bukanlah masalah hukum yang kaku. Ia lebih dekat pada persoalan adab, kesempurnaan ibadah, dan usaha meneladani kebiasaan Rasulullah saw. Jadi, bagi yang ingin melakukannya tentu lebih baik, tetapi yang tidak melakukannya pun tidak salah. Penjelasan hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 49–51, yang membahas secara komprehensif dasar hadis dan pandangan ulama mengenai persoalan ini.

Wallahu a'lam bish-shawaab. 

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    8
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat