Istitha'ah Haji Diperluas, Muhammadiyah Soroti Aspek Kesehatan hingga Administrasi
YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, menegaskan bahwa pemahaman tentang istitaah atau kemampuan dalam ibadah haji perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada aspek fisik dan finansial. Hal itu disampaikan dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (29/4).
Dalam pemaparannya, Ruslan menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan ibadah multidimensi yang menuntut kesiapan spiritual, fisik, dan ekonomi. Karena itu, kemabruran haji sangat ditentukan oleh kemampuan menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara utuh.
Ia merujuk pada Surah Ali Imran ayat 97 yang menegaskan kewajiban haji bagi yang mampu. Dalam kajian ulama klasik, kemampuan tersebut umumnya mencakup tiga aspek, yaitu fisik, finansial, dan keamanan.
Namun, menurut Ruslan, perkembangan kondisi sosial dan kesehatan menuntut adanya pemaknaan yang lebih kontekstual. Dengan pendekatan maqasid syariah, istitaah juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa dan perlindungan harta.
Ia mencontohkan kondisi ibu hamil yang secara fisik terlihat sehat, tetapi memiliki risiko tinggi jika menjalani ibadah haji. Dalam situasi tersebut, secara prinsip syariah, yang bersangkutan dapat dinilai belum memenuhi syarat istitaah.
Selain itu, kondisi medis tertentu seperti akrofobia akut juga menjadi pertimbangan, mengingat perjalanan haji melibatkan penerbangan jarak jauh. Ruslan menekankan pentingnya konsultasi dengan tenaga ahli untuk memastikan kesiapan calon jemaah.
Lebih lanjut, ia memperkenalkan konsep istitaah idariah atau kemampuan administratif. Dalam hal ini, calon jemaah wajib memenuhi prosedur resmi, termasuk kepemilikan visa haji yang sah.
“Jemaah yang berangkat tanpa prosedur resmi tidak memenuhi syarat istitaah secara administratif,” ujarnya.
Ruslan juga menyoroti praktik haji nonprosedural yang dinilai berisiko. Selain melanggar aturan, praktik tersebut dapat menimbulkan dampak seperti sanksi hukum, ketidakadilan bagi jemaah resmi, serta potensi manipulasi administrasi.
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa ibadah tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan kemudaratan. Prinsip syariat, kata dia, adalah menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerugian.
Terkait solusi bagi yang tidak mampu berhaji, Ruslan menjelaskan tentang badal haji. Ia menyebut praktik ini diperbolehkan dengan syarat ketat, antara lain pelaksana badal sudah berhaji, memiliki hubungan yang jelas, serta hanya mewakili satu orang dalam satu musim haji.
Ia juga mengkritik praktik komersialisasi badal haji, seperti satu orang menghajikan banyak orang sekaligus, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Di akhir pemaparannya, Ruslan menegaskan bahwa Muhammadiyah terus mengembangkan fikih haji yang lebih kontekstual. Konsep istitaah kini mencakup aspek kesehatan, pengetahuan manasik, serta kepatuhan administratif.
Dengan demikian, ibadah haji tidak hanya dipahami sebagai perjalanan ritual, tetapi juga sebagai ibadah yang harus memenuhi seluruh syarat secara menyeluruh agar membawa manfaat bagi pelakunya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow