Fatwa Muhammadiyah soal Kripto: Sah sebagai Aset tapi Bukan Alat Bayar

Fatwa Muhammadiyah soal Kripto: Sah sebagai Aset tapi Bukan Alat Bayar

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Majelis Hukum dan HAM PWA DIY menggelar diskusi mengenai cryptocurrency di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ahad (26/4). Dalam forum itu, Muhammadiyah menjelaskan bahwa aset kripto diperbolehkan sebagai instrumen investasi dengan syarat tertentu, namun tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rofiq Muzakkir, mengatakan pandangan tersebut lahir dari kajian menyeluruh terhadap perkembangan sistem keuangan global dan transformasi digital yang terus berlangsung.

Menurut Rofiq, konsep nilai uang terus berubah sepanjang sejarah. Peradaban manusia, kata dia, bergerak dari sistem barter, lalu menggunakan emas, hingga mata uang kertas. Ia menjelaskan sejak 1971 uang kertas tidak lagi sepenuhnya ditopang cadangan emas, sehingga nilai uang semakin bergantung pada kepercayaan publik terhadap negara penerbitnya.

“Fenomena inilah yang kemudian memicu lahirnya cryptocurrency sebagai kode digital yang bernilai karena kepercayaan global,” ujarnya.

Dalam perspektif fikih, Rofiq membagi status hukum cryptocurrency ke dalam dua kategori. Pertama, sebagai komoditas atau aset investasi. Dalam posisi ini, aset kripto dinilai mubah atau diperbolehkan, selama terbebas dari unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan (gharar), dan riba.

Kedua, sebagai alat pembayaran atau alat tukar. Untuk kategori ini, menurut dia, cryptocurrency tidak diperbolehkan digunakan di Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan regulasi yang berlaku mengenai alat pembayaran sah.

“Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk menggunakan kripto sebagai instrumen penyimpanan kekayaan, bukan untuk transaksi belanja,” katanya.

Rofiq juga mengingatkan pentingnya literasi keuangan digital sebelum berinvestasi pada aset kripto. Ia mencontohkan bitcoin yang memiliki pergerakan harga sangat fluktuatif. Kenaikan nilainya memang menarik minat investor, namun risiko kerugiannya juga tinggi.

“Kenaikan harga memang menggiurkan, tetapi risiko kerugian tetap besar sehingga memerlukan pemahaman yang matang,” ujarnya.

Selain itu, Muhammadiyah juga menyoroti aspek zakat dalam ekonomi digital. Menurut Rofiq, aset kripto dapat dikenai zakat apabila nilainya telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariah.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keadilan distribusi ekonomi, karena aset digital dinilai memiliki nilai manfaat dan fungsi ekonomi nyata bagi pemiliknya.

Melalui diskusi ini, penyelenggara berharap masyarakat semakin bijak menghadapi perkembangan teknologi keuangan, sekaligus tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi digital.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat