Imsak dan Batas Awal Puasa: Meluruskan Pemahaman di Tengah Tradisi
Fenomena seruan “imsak” melalui pengeras suara di berbagai masjid menjelang waktu Subuh telah menjadi tradisi yang lazim di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Seruan ini umumnya dimaksudkan sebagai tanda agar umat Islam segera menghentikan makan dan minum karena waktu puasa dianggap telah dimulai.
Namun, pemahaman yang kurang tepat terhadap istilah dan batas waktu imsak berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam praktik ibadah puasa. Oleh karena itu, penjelasan yang jernih dan berbasis dalil menjadi penting agar umat tidak terjebak dalam kesalahpahaman yang berulang.
Al-Quran secara tegas menjelaskan batas akhir makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa dalam Surah al-Baqarah ayat 187: “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan fajar dalam ayat ini adalah fajar shadiq, yakni terbitnya cahaya Subuh yang menandai masuknya waktu salat Subuh. Dengan demikian, batas dimulainya puasa adalah terbitnya fajar shadiq, bukan beberapa menit sebelumnya sebagaimana dipahami dari praktik imsak yang berkembang di masyarakat.
Penjelasan ini semakin diperkuat oleh hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas‘ud, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah hingga kalian mendengar azan," (HR. Ibnu Ummi Maktum).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa adzan Bilal berfungsi untuk membangunkan orang yang tidur dan mengingatkan yang sedang salat malam agar bersiap. Adapun adzan Ibnu Ummi Maktum dikumandangkan tepat ketika fajar shadiq telah terbit. Hadis ini menunjukkan secara jelas bahwa batas akhir sahur adalah masuknya waktu Subuh, bukan waktu imsak yang didahulukan beberapa menit sebelumnya.
Tradisi penetapan waktu imsak kemungkinan berangkat dari kehati-hatian, sebagaimana dipahami dari hadis riwayat Muslim dari Zaid bin Tsabit yang menyebutkan bahwa jarak antara sahur Nabi dan azan Subuh kira-kira seukuran bacaan lima belas ayat Al-Quran.
Hadis ini tidak menetapkan batas haramnya makan sebelum azan, melainkan menggambarkan kebiasaan Nabi yang tidak terlalu mepet dengan waktu Subuh. Maka, imsak dalam praktik kontemporer lebih tepat dipahami sebagai pengingat agar umat bersiap menyudahi sahur, bukan sebagai penentu sah tidaknya puasa.
Karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa yang menjadi batas syari dimulainya puasa adalah terbitnya fajar shadiq atau masuknya waktu Subuh. Seruan imsak tidak memiliki konsekuensi hukum sebagai awal puasa, melainkan sekadar bentuk ihtiyath (kehati-hatian).
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 144, yang menegaskan bahwa awal imsak yang sebenarnya adalah azan Subuh, bukan tanda peringatan sebelumnya. Dengan pemahaman yang benar, umat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow