Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam
Oleh: Fabbela Phakisyah*
MEDIAMU.COM - Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam islam. Ketika seseorang telah dinyatakan siap secara rohani dan jasmani untuk menikah maka perlu di segerakanlah pernikahan tersebut. Namun, bagaimana jika calon mempelai dalam pernikahan adalah seorang kerabat atau sepupu?
Pernikahan antar sepupu dalam islam diperbolehkan karena sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram dan tidak ada ayat-ayat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang melarang.
Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat juga mengatakan demikian “Jadi artinya dalam fatwah tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu diperbolehkan karena tidak terdapat larangannya di Al-Qur’an maupun As-Sunah al-Maqbulah.” Ucapnya dalam sebuah kajian tarjih online yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta (dikutip dari muhammadiyah.or.id)
Dijelaskan dalam Al-Qur’an pada Surat An-Nisa ayat 23:
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ اُمَّهٰتُكُمۡ وَبَنٰتُكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ وَعَمّٰتُكُمۡ وَخٰلٰتُكُمۡ وَبَنٰتُ الۡاٰخِ وَبَنٰتُ الۡاُخۡتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىۡۤ اَرۡضَعۡنَكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ وَرَبَآٮِٕبُكُمُ الّٰتِىۡ فِىۡ حُجُوۡرِكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕكُمُ الّٰتِىۡ دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَاِنۡ لَّمۡ تَكُوۡنُوۡا دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَاۤٮِٕلُ اَبۡنَآٮِٕكُمُ الَّذِيۡنَ مِنۡ اَصۡلَابِكُمۡۙ وَاَنۡ تَجۡمَعُوۡا بَيۡنَ الۡاُخۡتَيۡنِ اِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا ۙ
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Dalam ayat tersebut diantara orang-orang yang haram dinikahi tidak disebutkan tidak boleh menikahi sepupu.
Adapun yang membuat pernikahan antar sepupu ini menjadi perdebatan bagi sebagian masyarakat adalah karena hubungan kerabat dekat, yang secara biologis terdapat banyak risiko kesehatan terhadap calon anak dari pasangan tersebut.
Dikutip dari halodoc.com, pernikahan antar sepupu menyebabkan risiko bayi mewarisi penyakit gen dari orang tuanya lebih besar dibanding anak dari pasangan yang bukan sepupu. Tidak hanya itu, anak dari pernikahan antar sepupu juga berisiko mengalami keterbelakangan mental, bayi meninggal saat dalam kandungan, penyakit resesif autosom, serta cacat bawaan lahir. Namun biasanya risiko-risiko ini terjadi apabila antara sepupu yang menikah tersebut masih memiliki hubungan darah yang dekat.
Oleh karena itu, menikahi sepupu dihalalkan dalam islam, namun tidak dianjurkan secara biologis jika masih memiliki hubungan darah yang dekat mengingat risiko-risiko yang bisa terjadi.
*Penulis adalah tim magang mediamu dan Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Ahmad Dahlan
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow