Hukum Menggunakan Sisa Zakat untuk Pembangunan Masjid
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya menggunakan sisa dana zakat untuk menyelesaikan pembangunan masjid kerap muncul di tengah masyarakat. Hal ini wajar, mengingat kebutuhan pembangunan sarana ibadah sering kali mendesak, sementara dana yang tersedia terbatas. Dalam konteks fikih zakat, persoalan ini perlu dijawab dengan mempertimbangkan ketentuan syariat tentang distribusi zakat kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan.
Zakat harta, bukan zakat fitrah, pada prinsipnya wajib disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Salah satu kategori penerima zakat adalah fi sabilillah. Dalam praktiknya, makna sabilillah tidak dipahami secara sempit, melainkan mencakup berbagai bentuk kegiatan yang bertujuan menegakkan dan memperkuat agama Allah.Â
Sebagian dana zakat yang dialokasikan untuk pos sabilillah dapat digunakan untuk mendukung penyelesaian pembangunan masjid, terutama jika masjid tersebut berfungsi sebagai pusat ibadah, dakwah, dan pembinaan umat.
Namun demikian, penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang matang. Kategori sabilillah memang memiliki cakupan luas, tetapi bukan berarti dapat digunakan tanpa batas.Â
Pengelola zakat tetap wajib memastikan bahwa distribusi kepada asnaf lainnya berjalan secara adil dan proporsional. Jangan sampai pembangunan fisik masjid dapat dirampungkan, sementara kebutuhan fakir, miskin, atau program dakwah lainnya justru terabaikan.
Keseimbangan dalam pengelolaan zakat menjadi kunci agar fungsi sosial dan spiritual zakat tetap terjaga. Masjid yang berdiri megah tetapi minim kegiatan dan sepi jamaah tentu tidak sejalan dengan semangat syariat.Â
Sebaliknya, masjid yang makmur dengan aktivitas ibadah dan pemberdayaan umat akan lebih mencerminkan tujuan zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan dan penguatan kehidupan keagamaan. Karena itu, keputusan menggunakan dana zakat untuk pembangunan harus disertai perencanaan yang komprehensif.
Penjelasan mengenai kebolehan penggunaan sebagian dana zakat pada pos sabilillah untuk penyelesaian pembangunan masjid ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 155. Dengan merujuk pada panduan tersebut, diharapkan pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor syariat sekaligus menjawab kebutuhan riil umat secara bijaksana.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow