Benarkah Shalat Tidak Sah Karena Isbal?  

Benarkah Shalat Tidak Sah Karena Isbal?  

Smallest Font
Largest Font

Perdebatan mengenai sah atau tidaknya shalat dengan pakaian yang menutup mata kaki masih kerap muncul di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendasarkan pandangannya pada sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Allah tidak menerima shalat orang yang melakukan isbal.

Namun, jika ditelaah secara lebih cermat, persoalan ini tidak sesederhana larangan menutup mata kaki semata. Diperlukan pembacaan dalil yang utuh, sistematis, dan proporsional agar kesimpulan hukum tidak terjebak pada pemahaman tekstual yang parsial.

Hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah sering dijadikan pijakan utama dalam isu ini. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad saw. memerintahkan seseorang yang shalat dengan kain menjulur ke bawah untuk mengulangi wudhunya, disertai penegasan bahwa Allah tidak menerima shalat orang yang musbil. 

Namun, istinbat hukum yang langsung menyimpulkan ketidaksahan shalat hanya karena pakaian menutup mata kaki sejatinya belum sempurna secara metodologis. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah mengapa Nabi memerintahkan pengulangan wudhu, bukan langsung shalatnya.

Jawaban atas pertanyaan tersebut ditemukan ketika hadis ini diletakkan dalam satu kesatuan dengan dalil-dalil lain. Sejumlah hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim menegaskan bahwa isbal yang disertai sikap sombong dan bermegah-megah merupakan perbuatan tercela, bahkan diancam dengan tidak diperhatikannya pelakunya oleh Allah pada hari kiamat. 

Problem utama isbal bukan terletak pada panjang pakaian itu sendiri, melainkan pada illat kesombongan yang menyertainya. Dosa inilah yang menyebabkan ibadah tidak diterima, sehingga pelakunya diperintahkan membersihkan diri terlebih dahulu.

Pemahaman ini semakin kuat ketika dikaitkan dengan hadis-hadis lain yang secara eksplisit menyebut isbal sebagai bagian dari perilaku kesombongan yang dibenci Allah. Bahkan ancaman keras dalam beberapa riwayat selalu dilekatkan pada dimensi moral dan sikap batin, bukan semata pada aspek fisik pakaian. 

Karena itu, shalat yang dilakukan dalam kondisi tersebut dipandang tidak diterima bukan karena tertutupnya mata kaki, tetapi karena pelakunya sedang membawa dosa kesombongan dalam ibadahnya.

Argumentasi ini juga diperkuat oleh fakta bahwa Nabi saw. membolehkan shalat dengan memakai khuffain yang jelas menutup mata kaki, tanpa memerintahkan untuk melepaskannya. Hal ini menunjukkan bahwa menutup mata kaki tidak identik dengan larangan. 

Demikian pula frasa ila al-ka‘bain tidak harus dimaknai sebagai larangan menutup mata kaki, sebab secara kebahasaan kata ila dapat bermakna “sampai termasuk”. Keseluruhan penjelasan ini secara ringkas dan sistematis dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 109–110, yang menegaskan bahwa fokus larangan isbal adalah kesombongan, bukan panjang pakaian itu sendiri.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    3
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat