Wanita, Shalat Janazah, dan Kontroversi Doa Setelahnya

Wanita, Shalat Janazah, dan Kontroversi Doa Setelahnya

Smallest Font
Largest Font

Pertanyaan tentang boleh tidaknya wanita ikut berjamaah dalam shalat janazah yang diimami oleh seorang pria masih kerap muncul di masyarakat. Hal ini wajar, mengingat sebagian orang beranggapan bahwa shalat janazah lebih dominan dilakukan oleh laki-laki. Padahal, dalam tradisi Islam terdapat banyak riwayat yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat janazah, bahkan sejak masa sahabat Nabi saw. 

Salah satu riwayat penting adalah ketika ‘Aisyah ra., istri Rasulullah saw., pernah menshalatkan Sa‘ad bin Abi Waqqash di masjid. Hal ini diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Salamah, yang menegaskan bahwa ketika banyak orang menolak memasukkan jenazah Sa‘ad ke masjid, ‘Aisyah berkata dengan tegas bahwa Rasulullah saw. sendiri pernah menshalatkan dua putra Baidla—yaitu Suhail dan saudaranya—di masjid. Riwayat ini menjadi dasar kuat bahwa wanita dibolehkan ikut serta dalam shalat janazah, bahkan di dalam masjid.

Tidak hanya ‘Aisyah, tetapi juga isteri-isteri Nabi yang lain disebutkan turut serta dalam shalat janazah. Menurut jumhur ulama, para isteri sahabat juga pernah menshalatkan jenazah Nabi saw. setelah para sahabat laki-laki melakukannya terlebih dahulu. Riwayat-riwayat ini semakin mempertegas kebolehan wanita melaksanakan shalat janazah, baik sebagai makmum maupun melaksanakan secara sendiri.

Selain itu, kebolehan wanita ikut shalat janazah berjamaah juga bisa didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh lima ahli hadits (kecuali an-Nasa’i), bahwa: “Tak ada seorang Mukmin pun yang meninggal, lalu dishalatkan oleh sekelompok Muslimin hingga mencapai tiga shaf, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” Istilah ummatun minal Muslimin dalam hadits ini mencakup baik laki-laki maupun perempuan, sehingga secara bahasa maupun hukum tidak ada penghalangan bagi wanita untuk hadir sebagai makmum dalam shalat janazah.

Namun, perlu dicatat bahwa terkait doa bersama setelah shalat janazah selesai, tidak ditemukan dalil yang kuat dari Nabi saw. maupun para sahabat. Kebiasaan berdoa bersama dipimpin imam setelah shalat janazah lebih merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat, bukan ajaran yang memiliki dasar syariat yang pasti. Karena itu, sebaiknya kaum Muslimin fokus pada pelaksanaan shalat janazah sebagaimana diajarkan Rasulullah saw. tanpa menambah amalan yang tidak ada tuntunannya.

Dari paparan di atas, jelas bahwa wanita diperbolehkan ikut berjamaah sebagai makmum dalam shalat janazah yang diimami laki-laki, sebagaimana ditegaskan oleh riwayat-riwayat sahih. Penjelasan lebih rinci mengenai masalah ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 190–192, yang memberikan argumentasi berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan pandangan ulama. Dengan demikian, persoalan ini sebaiknya dipahami sebagai bagian dari  ajaran Islam dalam memuliakan setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menshalatkan sesamanya yang wafat.

Wallahu a'lam bish-shawaab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat