Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid, Bolehkah?
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya wanita haid membaca Al-Qur’an selalu menjadi bahan perbincangan di kalangan umat Islam. Isu ini muncul dari pemahaman terhadap firman Allah dalam Surat Al-Waqi’ah ayat 79, “Laa yamassuhu illal muthahharuun” yang diartikan “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” Tafsir atas ayat ini sejak masa sahabat hingga ulama generasi berikutnya menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang cukup mendasar.
Sebagian sahabat seperti Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa orang yang berhadats tidak boleh menyentuh Al-Qur’an. Pandangan ini kemudian diikuti oleh jumhur ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Malik. Namun, terdapat pula kelompok ulama yang lebih longgar, di antaranya Imam Abu Hanifah, yang menilai bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak.
Jadi, dari ayat tersebut ada yang menafsirkannya sebagai larangan bagi orang yang berhadats untuk menyentuh mushaf, ada pula yang memahaminya sebagai penegasan bahwa hanya malaikat (yang suci dari dosa) yang dapat menyentuhnya di lauh mahfuzh. Dengan begitu, ayat ini tidak serta-merta menjadi dalil hukum larangan membaca Al-Qur’an bagi orang yang tidak dalam keadaan suci.
Hadis-hadis yang sering dijadikan rujukan pun ternyata tidak semuanya kuat dari sisi sanad. Riwayat dari Ali bin Abi Thalib misalnya, yang menyebut Nabi membaca Al-Qur’an dalam segala keadaan kecuali ketika junub, dinilai sahih oleh At-Tirmidzi tetapi ditolak oleh mayoritas ahli hadis, termasuk Imam Nawawi dan Imam Ahmad yang menilainya lemah. Sementara itu, riwayat lain dari Aisyah menyatakan bahwa Nabi selalu menyebut nama Allah dalam segala keadaan. Hal ini mengindikasikan tidak adanya larangan mutlak bagi umat Islam untuk berdzikir atau membaca ayat Al-Qur’an meski tidak dalam kondisi suci.
Ada hadis lain yang menyebutkan bahwa wanita haid maupun nifas tidak boleh membaca Al-Qur’an, sebagaimana diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Namun, hadis ini pun diperselisihkan dari sisi kesahihannya. Jika dikaitkan dengan riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi memang kurang menyenangi penyebutan nama Allah kecuali dalam keadaan suci. Hal tersebut lebih bersifat adab dan kepantasan, bukan larangan yang bersifat hukum. Karena itu, membaca Al-Qur’an bagi wanita haid dapat dipandang makruh, yakni kurang utama, tetapi tidak sepenuhnya haram.
Pada akhirnya, perbedaan pandangan ini memperlihatkan keluasan khazanah hukum Islam dalam merespons realitas kehidupan. Wanita yang sedang haid tetap memiliki ruang untuk dekat dengan Al-Qur’an, apalagi jika dalam kondisi sangat membutuhkannya, tanpa mengurangi adab penghormatan terhadap kitab suci.
Dengan memahami perbedaan ini secara arif, umat Islam diharapkan tidak terjebak pada sikap saling menyalahkan, melainkan menjadikan perbedaan sebagai khazanah yang memperkaya praktik keberagamaan. Penjelasan lebih rinci mengenai tema ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 34–35.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
3
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow