Walimah Pernikahan: Antara Syiar, Kesederhanaan, dan Kepedulian Sosial

Walimah Pernikahan: Antara Syiar, Kesederhanaan, dan Kepedulian Sosial

Smallest Font
Largest Font

Walimatul ‘ursy merupakan bagian dari ajaran Islam yang dianjurkan bagi mereka yang melangsungkan pernikahan. Anjuran ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw. kepada Abdurrahman bin ‘Auf ketika beliau menikah: “Aulīm walau bisyāh” (adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing). 

Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ini menegaskan bahwa walimah adalah bentuk syiar pernikahan sekaligus ungkapan rasa syukur. Namun demikian, anjuran tersebut tidak bersifat mutlak tanpa batas, melainkan terikat oleh prinsip-prinsip kesederhanaan dan kemaslahatan.

Berbagai riwayat menunjukkan bahwa walimah tidak harus diselenggarakan secara mewah. Nabi Muhammad saw. sendiri pernah mengadakan walimah hanya dengan dua mud gandum, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari. 

Fakta ini memperlihatkan bahwa substansi walimah bukan terletak pada kemegahan hidangan, melainkan pada nilai kebersamaan dan pengumuman sahnya pernikahan. Dengan demikian, walimah yang berlebihan justru berpotensi menjauh dari semangat sunnah yang menekankan kesahajaan.

Dalam pelaksanaannya, walimah juga dibolehkan diiringi hiburan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Beberapa hadis menunjukkan bahwa Nabi tidak menolak adanya seni dan permainan dalam walimah, selama tidak melanggar prinsip akidah dan akhlak. 

Riwayat dari Aisyah dan Rubai’ binti Mu‘awwidz menggambarkan adanya tabuhan rebana dan nyanyian sederhana pada acara pernikahan di masa Nabi. Namun, ketika muncul ungkapan yang mengandung klaim mengetahui perkara gaib, Nabi langsung meluruskannya. Ini menegaskan bahwa hiburan dibolehkan, tetapi tetap harus berada dalam koridor tauhid.

Masalah yang sering muncul dalam praktik walimah adalah kecenderungan berlebih-lebihan dan eksklusivitas undangan. Rasulullah saw. justru memberikan peringatan keras terhadap walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan fakir miskin. 

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang tidak mengundang kaum miskin. Pesan ini menunjukkan bahwa walimah sejatinya memiliki dimensi sosial, yakni memperkuat solidaritas dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Terkait waktu penyelenggaraan walimah, syariat tidak menetapkan secara kaku apakah harus dilakukan saat akad nikah atau setelah dukhul. Beberapa ulama, seperti Sayyid Sabiq, menyatakan bahwa hal tersebut mengikuti kebiasaan setempat.

Riwayat Muslim tentang walimah Nabi ketika menikahi Zainab binti Jahsy menunjukkan bahwa undangan dilakukan setelah pernikahan berlangsung dan tersedia bahan makanan. Ini menegaskan fleksibilitas syariat selama walimah masih berada dalam rangkaian pernikahan.

Akhirnya, walimah memiliki tujuan utama sebagai sarana persaksian, doa, dan penguatan ikatan sosial. Doa Nabi, “Bārakallāhu laka wa bāraka ‘alaika wa jama‘a bainakumā fī khair”, menjadi penutup makna walimah yang hakiki: keberkahan dan kebaikan bagi pasangan pengantin. 

Penjelasan mengenai prinsip-prinsip walimah ini dapat ditemukan secara lebih rinci dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 150–153, yang menegaskan bahwa walimah ideal adalah walimah yang sederhana, inklusif, dan sarat nilai-nilai keislaman.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    3
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat