Shalat Jumat: Apakah Harus 40 Orang?

Shalat Jumat: Apakah Harus 40 Orang?

Smallest Font
Largest Font

Tradisi keagamaan di masyarakat sering kali dibentuk oleh pemahaman turun-temurun yang belum tentu memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Salah satu contoh adalah kebiasaan sebagian masyarakat desa yang merasa wajib melaksanakan shalat Dzuhur setelah shalat Jumat jika jumlah jamaah Jumat kurang dari empat puluh orang. Praktik semacam ini dikenal dengan istilah "ditempel dengan Dzuhur". Di tempat yang berbeda, ada juga yang menyebut dengan shalat istilah "muaddah" atau shalat tambahan. Dalam pemahaman masyarakat, hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian. 

Merujuk pada penjelasan yang terdapat dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 66–67, setelah ditelusuri dan dipelajari, ternyata tidak ada dalil yang secara tegas menetapkan kewajiban melaksanakan shalat Dzuhur setelah shalat Jumat hanya karena jumlah jamaah kurang dari 40. 

Praktik tersebut lebih bersifat ihtiyath, bukan tuntunan yang bersumber dari Al-Qur’an atau hadis. Karena tidak ada dasar yang memerintahkan, maka tidak ada alasan untuk mewajibkan pelaksanaannya. Prinsip ibadah dalam Islam adalah tauqifi, yakni hanya dilakukan sesuai tuntunan, sehingga sesuatu yang tidak memiliki landasan tidak perlu diamalkan.

Perbedaan pendapat mengenai jumlah minimal jamaah untuk sahnya shalat Jumat memang merupakan masalah khilafiyah di antara para ulama empat mazhab. Ulama Hanafiyah mensyaratkan minimal tiga orang makmum selain imam. Menurut mereka, meskipun saat khutbah hanya satu yang hadir, asalkan saat shalat terdapat tiga makmum, maka shalat Jumat tetap sah. Pendapat ini menunjukkan kelonggaran dan tidak menuntut jumlah besar untuk keberlaksanaan Jumat.

Sementara itu, ulama Malikiyah berpendapat bahwa jamaah Jumat paling sedikit terdiri dari dua belas orang yang semuanya mukallaf dan berkewajiban Jumat. Adapun ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mensyaratkan empat puluh orang, dan dalam sebagian riwayat Hanabilah disebutkan lima puluh orang. Pendapat ini didasarkan pada beberapa riwayat seperti hadis Jabir dan kisah pelaksanaan Jumat pertama di Baqi’, meskipun kedua riwayat tersebut memiliki titik lemah sehingga tidak dapat dijadikan batasan pasti jumlah minimal jamaah.

Pada akhirnya, kesepakatan para ulama menegaskan bahwa shalat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Syihab. Namun, batas minimal jumlah jamaah tidak disebutkan oleh dalil yang sahih dan qath‘i. Dengan demikian, shalat Jumat tetap sah dilaksanakan tanpa batasan jumlah tertentu selama dilangsungkan berjamaah. Pemahaman ini penting untuk meluruskan praktik keagamaan di masyarakat agar tidak terjebak pada tradisi yang tidak memiliki dasar syar‘i.

Wallahu a'lam bish-shawab. 

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    3
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat