Hukum Berhaji dengan Uang Pinjaman
Penulis: Yayan Suryana*
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang memaksakan diri untuk berhaji dengan cara berutang, berharap agar tetap bisa menunaikan kewajiban suci tersebut. Pertanyaannya, bolehkah berhaji dengan uang pinjaman? Dan apakah hajinya sah?
Menurut penjelasan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 121, berhaji dengan menggunakan uang pinjaman hukumnya boleh, asalkan pinjaman tersebut berasal dari harta yang halal. Haji dengan cara seperti ini tetap sah dan bahkan berpotensi menjadi haji yang mabrur apabila dilakukan sesuai tuntunan syariat.
Namun demikian, ada catatan penting yang harus dipahami. Jangan sampai utang tersebut menjadi bentuk takalluf, yaitu memaksakan diri secara tidak wajar. Misalnya, seseorang yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman, lalu tetap memaksakan diri berhaji. Ini jelas kurang bijak, bahkan dapat memberatkan dirinya maupun orang lain.
Lain halnya bila seseorang sebenarnya memiliki aset atau potensi untuk membayar utang, namun karena alasan waktu atau proses likuidasi aset yang tertunda, ia terpaksa meminjam terlebih dahulu untuk menutup biaya haji. Misalnya, ada orang yang hendak menjual barang atau tanah untuk biaya ONH, namun barang tersebut belum laku. Ia lalu meminjam dana dari keluarga atau sahabat, dan melunasinya setelah pulang haji ketika barangnya telah terjual. Dalam kasus seperti ini, pinjaman bukan halangan untuk berhaji, dan tidak tergolong memaksakan diri secara syar’i.
Dengan demikian, berhaji dengan uang pinjaman tidak otomatis menjadi masalah. Yang menjadi persoalan adalah mentalitas dan kesiapan finansial seseorang. Islam memang tidak melarang utang, tetapi mengajarkan prinsip kehati-hatian dalam mengambilnya. Maka, niat baik untuk berhaji tetap harus disertai dengan pertimbangan realistis dan tanggung jawab, agar ibadah yang ditunaikan tidak mengandung mudarat yang lebih besa.Â
Wallahu a'lam bish-shawab.
What's Your Reaction?
-
4
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow