Bolehkah Shalat Berjamaah di Ruang Samping Masjid?

Bolehkah Shalat Berjamaah di Ruang Samping Masjid?

Smallest Font
Largest Font

Shalat berjamaah merupakan salah satu syiar penting dalam Islam yang mengajarkan kebersamaan, kedisiplinan, dan kekompakan umat. Dalam pelaksanaannya, salah satu syarat sah berjamaah adalah kemampuan makmum untuk mengikuti imam dengan baik, baik dalam gerakan maupun bacaan. Namun, dalam praktik di lapangan, sering muncul pertanyaan terkait keabsahan shalat berjamaah di ruang samping masjid yang terpisah dari ruang utama oleh dinding roster yang berlubang-lubang. Apakah shalat makmum di ruang semacam ini tetap sah dan memenuhi ketentuan berjamaah?

Menurut penjelasan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 92–93, shalat berjamaah tetap sah apabila makmum dapat mengikuti gerakan dan bacaan imam dengan baik, meskipun berada di ruang terpisah, selama ada hubungan visual atau auditif. Dinding roster yang berlubang memungkinkan makmum di ruang samping untuk melihat gerakan imam melalui barisan makmum di dalam dan mendengarkan bacaan imam dengan jelas. Oleh karena itu, makmum di ruang tersebut masih dianggap mengikuti imam secara sah dan shalatnya tetap diterima.

Dasar dari ketentuan ini bersumber dari sabda Nabi Muhammad saw. dalam hadis riwayat Bukhari:

...إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَرَ فَكَبِّرُوا 

Artinya: "Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Maka janganlah kamu menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah kalian; jika ia rukuk, rukuklah kalian; jika ia membaca ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah ‘Rabbana wa lakal hamd’; dan jika ia sujud, sujudlah kalian...” (HR. Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa fungsi utama imam adalah untuk diikuti oleh makmum. Oleh sebab itu, syarat utama sahnya berjamaah adalah makmum dapat mengikuti setiap gerakan imam, baik dengan melihat langsung maupun melalui perantara barisan makmum lainnya, serta dapat mendengar bacaan imam dengan jelas. Selama kedua syarat ini terpenuhi, tidak menjadi masalah apabila ruang makmum terpisah secara fisik oleh dinding roster.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat berjamaah di ruang samping masjid yang terpisah oleh dinding roster tetap diperbolehkan. Syaratnya, makmum harus tetap bisa mengikuti imam baik dari segi gerakan maupun bacaan. Ketentuan ini menunjukkan keluwesan Islam dalam mengatur tata cara ibadah jamaah, selama prinsip utamanya, yaitu keterikatan makmum kepada imam tetap terjaga. 

Wallahu a'lam bish-shawaab. 

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat