Melepas Tali Pengikat Jenazah Ketika Dikuburkan
Masyarakat Muslim Indonesia, memiliki kebiasaan tertentu dalam proses penguburan jenazah. Tidak heran kalau kebiasaan itu sering dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam. Salah satunya adalah membuka tali ikatan kafan setelah jenazah dimasukkan ke dalam kubur, menghadapkannya ke kiblat, lalu menimbun sebagian tanah hingga menyentuh pipi dan hidungnya. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua praktik tersebut memiliki dasar yang jelas dalam nash Al-Qur’an maupun hadits.
Oleh karena itu, perlu peninjauan kembali agar pelaksanaan penguburan benar-benar sesuai tuntunan syariat, bukan semata mengikuti tradisi turun-temurun. Penjelasan lebih lengkap mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 169–170.
Jika ditelusuri dari sumber-sumber hadis dan pendapat para ulama, tidak terdapat dalil yang secara tegas menyuruh untuk mengikat atau membuka ikatan kain kafan saat jenazah dikuburkan. Riwayat hadis dari Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Bukhari, dan At-Tirmidzi yang menjelaskan tata cara pengafanan, tidak menyebutkan adanya kewajiban mengikat atau membuka ikatan kafan. Para ulama hanya menegaskan bahwa pengikatan boleh dilakukan bila dikhawatirkan kain kafan terbuka, dan ikatan itu dilepas kembali ketika jenazah sudah dimasukkan ke dalam kubur, dan tidak merobek kain kafan. Artinya, praktik ini bukan perintah syariat, melainkan langkah kehati-hatian (ihtiyat) belaka.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada tuntunan khusus dalam syariat Islam mengenai kewajiban mengikat kain kafan. Jika pengikatan dilakukan, itu murni karena alasan praktis, bukan ritual yang disunnahkan. Oleh sebab itu, tidak tepat jika tindakan membuka tali kafan dipandang sebagai kewajiban syar'i.
Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak menjadikan sesuatu yang bersifat kebiasaan sebagai bagian dari ibadah yang memiliki tuntunan pasti. Agar umat tahu juga mana wilayah agama dan mana wilayah kreatif historis umat islam itu sendiri.
Adapun mengenai kebiasaan memasukkan tanah ke dalam kafan atau menempelkan pipi jenazah ke tanah, juga tidak ditemukan dalil yang sahih dari Rasulullah saw. Dalam kitab Risalah Janaiz karya Said Abdullah Al-Hamdani dijelaskan, berdasarkan hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Ibnu Umar, Nabi saw. hanya membaca doa, “Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah” ketika meletakkan jenazah dalam kubur. Setelah itu, jenazah dibaringkan di atas rusuk kanan menghadap kiblat, wajahnya dibuka, dan punggungnya disangga agar tidak terlentang. Tidak ada keterangan yang menunjukkan perintah untuk menempelkan tanah pada wajah atau bagian tubuh lainnya.
Dari uraian ini, jelas bahwa banyak praktik dalam penguburan yang berkembang di masyarakat tidak semuanya memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Karenanya, penting bagi umat Islam untuk memilah antara kebiasaan budaya dan tuntunan syariat. Prinsip kehati-hatian dan kesederhanaan dalam pemakaman perlu dijaga, namun jangan sampai menambah-nambah hal yang tidak diajarkan. Dengan memahami hal ini, kita dapat melaksanakan prosesi penguburan secara benar, sesuai tuntunan Rasulullah saw, serta menghindari potensi bid’ah dalam urusan yang sakral ini.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
4
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
1
Wow