Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

Apr 30, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa?

Question: apakah menggunakan vaksin dapat membatalkan puasa? Dan apakah dalil yang menerangkan terkait nya?

Answer: vaksin merupakan salah satu kebutuhan ataupun syarat yang harus kita penuhi di era covid-19 melanda. Penggunaan vaksin dilakukan demi terwujud nya kekebalan tubuh agar tidak terjangkit virus covid-19. Oleh dari itu para ulama bersepakat tentang vaksin yang hukum nya halal ditinjau dari aspek istislah, istihalah, dan daruriyah. Apalagi dalam kondisi covid-19 yang dalam kuru waktu dua tahun telah menghantui masyarakat dunia, tidak ada alasan lain untuk menolak menggunakan vaksin. Namun bagaimana jika vaksinasi ini dilakukan saat sedang berpuasa? Apakah akan membatalkan puasa nya ataukah tidak?.

Menurut Imam Kasani dari Mazhab Hanafi juga mengatakan bahwa batasan batal tidaknya puasa seseorang adalah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’I juga menambahkan bahwa batalnya puasa apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut (jawf) melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga. Kedua pendapat ulama ini merupakan abstraksi yang diambil dari QS. Al-Baqarah ayat 187. Dari penjelasan kedua ulama di atas cukup untuk menjelaskan bahwa seseorang dianggap batal puasanya apabila meminum obat-obatan melalui lubang alamiah. Akan tetapi terkait dengan penggunaan alat suntik untuk memasukan suatu zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, rasa-rasanya tidak ada penjelasan yang sharih (gamblang) di dalam Al-Qur’an, hadits Nabi saw, maupun kitab-kitab klasik.  

Suntikan pada hakikatnya adalah cara modern menyuntikkan cairan ke dalam tubuh, yaitu obat yang tentunya tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.

Nampaknya sebagian besar peneliti masa kini berpendapat bahwa suntik tidak membatalkan puasa, kecuali tidak menghilangkan rasa lapar dan haus serta tidak mengganggu proses alami gigi berlubang. Namun, para peneliti mempunyai pandangan berbeda mengenai penyuntikan nutrisi ke dalam tubuh sebagai pengganti makanan atau minuman (infus). Infusnya terdiri dari zat-zat tertentu yang membantu menjaga tubuh tetap sejuk meski Anda tidak makan atau minum. Sebagian ulama lebih berhati-hati (ihtiyat) dan berpendapat bahwa infus membatalkan puasa karena memasukkan makanan/minuman dengan tujuan untuk menjaga kesehatan tubuh meskipun tidak melalui lubang alami. Pendapat lainnya adalah infus tidak membatalkan puasa.

Pendapat ini didasarkan pada peninggalan Nabi yang menyebutkan bahwa Nabi biasa membasahi kepala untuk menghilangkan rasa panas dan haus pada tubuh. Hadits ini kemudian dikuatkan dengan infus yang juga mempunyai al-illah al-ghaiyyah (tujuan akhir), yaitu penyegaran. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa suntikan cairan obat yang mempunyai efek terapeutik tidak menyebabkan puasa. Sementara itu, suntik cairan nutrisi untuk menjaga kesehatan tubuh menjadi salah satu aspek yang masih diperdebatkan para peneliti.

KARENA ITU:

1) Menyuntik narkoba dan tidak bisa berpuasa; 

2) Suntikan nutrisi mempunyai kemampuan untuk menginduksi aborsi (masih kontroversial). Lalu bagaimana dengan vaksinasi?

Dalam kajian PP Muhammadiyah, Minggu (14/3), Syamsul Anwar menjelaskan, vaksinasi intramuskular bukanlah tindakan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak tergolong suntikan nutrisi. Oleh karena itu, Ketua Majelis PP Muhammadiyah Tarjih dan Tajdid sama-sama berpendapat vaksinasi tidak membatalkan puasa. Alasannya adalah 

1) tidak melalui lembaga alam; 

2) tidak mengurangi rasa lapar dan haus.

Pandangan Syamsul Anwar ini sejalan dengan semangat keputusan tarjih berbasis QS.

Al Baqarah ayat 195 dan al-Maidah ayat 32, umat Islam diperintahkan untuk menjaga kehidupan semaksimal mungkin. Dalam hadits riwayat al-Darimi juga disebutkan bahwa kesehatan merupakan suatu kebahagiaan yang diberikan oleh Tuhan. Bahkan hal ini diperkuat dengan sabda Rasulullah bahwa seorang muslim tidak akan terlibat dalam kejahatan dan bahkan tidak menimbulkan kerugian pada orang lain.

Oleh karena itu, vaksinasi selama Ramadhan merupakan upaya yang layak dilakukan. Tentu kita berharap puasa tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan vaksinasi. Dengan penjelasan Syamsul Anwar, kita melihat jelas bahwa vaksinasi tidak mengganggu puasa, sehingga umat Islam tidak lagi ragu atau khawatir.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here