Tarjih

Tarjih

MediaMU.COM

Apr 30, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Adakah Dalil Yang Menerangkan Terkait Tahlilan?

Adakah Dalil Yang Menerangkan Terkait Tahlilan?

Question: Bagaimana landasan hukum tahlilan untuk mitoni (yakni tujuh bulan setelah isteri mengandung), 3 hari, 7 hari, dan 40 hari sesudah keluarga meninggal dunia? Mohon penjelasannya dan dalil hadisnya!

Answer: Dasar Hadis yang menyuruh atau memberi tuntunan tasyakkur dengan tahlilan pada waktu seseorang mempunyai anak dalam kandungan telah tujuh bulan atau melakukan tahlilan setelah 3 hari, 7 hari, 40 hari seseorang meninggal dunia tidak dijumpai oleh Muhammadiyah, sehingga Muhammadiyah tidak mengamalkan hal itu. Yang dijumpai kalau kita telaah Hadis tentang dasar pengamalan Agama, ialah Hadis riwayat Muslim dan Ahmad dari Aisyah ra. yang berbunyi:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَرَةٌ ( رواه أحمد وسلم عن عائشة 

Artinya: "Barangsiapa yang mengerjakan saatu perbuatan (Agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak" (HR. Ahmad dan Muslim dari Aisyah).

Untuk melakukan tasyakkur kalau seseorang menerima nikmat Allah banyak sekali, baik ayat maupun Hadis, tetapi dengan cara tahlilan pada bulan yang ke tujuh, kalau seseorang mengandung tidak kita jumpai. Demikian pula mengadakan tahlilan dengan memasak makanan yang kadang-kadang mengada- adakan bagi orang yang tidak mampu bila kena musibah kematian keluarga dan juga tidak dijumpai dalam amalan Nabi. Bahkan kita jumpai keterangan sahabat, bahwa di masa sahabat mengadakan pertemuan dan pembuatan makanan sehabis seseorang janazah dikubur termasuk perbuatan meratap (yang dilarang). (HR. Ahmad).

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here