Puasa Senin-Kamis dan Puasa Ayyamul Bidh: Bolehkah Digabung Niatnya?

Puasa Senin-Kamis dan Puasa Ayyamul Bidh: Bolehkah Digabung Niatnya?

Smallest Font
Largest Font

Puasa sunnah Senin dan Kamis merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam tradisi ibadah Islam. Di sisi lain, Nabi Muhammad saw. juga menganjurkan puasa tiga hari setiap bulan Qamariyah, yang dalam praktiknya sering dikaitkan dengan hari-hari tertentu. 

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah puasa Senin dan Kamis itu satu rangkaian tertentu, dan jika bertepatan dengan tanggal 14 bulan Qamariyah, yang juga termasuk hari yang dianjurkan berpuasa, bolehkah diniatkan untuk dua puasa sunnah sekaligus?

Dalam sejumlah hadis disebutkan bahwa Rasulullah saw. berpuasa tiga hari setiap bulan. Salah satunya berbunyi:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ الْإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَالاثْنَيْنِ مِنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى (رواه أبو داود عن حفصة).

Artinya: “Rasulullah saw. berpuasa tiga hari pada tiap bulan itu; pada hari Senin, pada hari Kamis dan pada Senin pada minggu yang lain.” (HR. Abu Dawud dari Hafshah).

Hadis lain menegaskan:

حَدِيثُ هُنَيْدَةَ الْحُزَعِي عَنْ أُمِّهِ قَالَتْ دَخَلْتُ عَلَى أَمِّ سَلَمَةَ فَسَأَلْتُهَا عَنِ الصِّيَامِ فَقَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَصُومَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوَّلُهَا الِاثْنَيْنُ وَالْخَمِيسُ (رواه أبو داود).

Artinya: “Hadis Hunaidah Al-Huza’i dari ibunya, ia berkata: Aku datang kepada Ummu Salamah dan bertanya tentang puasa (sunnah). Ummu Salamah menjawab, Nabi menyuruh saya berpuasa tiga hari, yang dimulai hari Senin dan (atau) Kamis.” (HR. Abu Dawud).

Selain itu, Nabi juga menganjurkan puasa Senin dan Kamis karena pada kedua hari itu amal manusia dilaporkan kepada Allah Swt., dan beliau menyukai ketika amalnya diangkat dalam keadaan berpuasa. Dengan demikian, puasa Senin-Kamis memiliki dasar tersendiri. Dslam waktu yang bersamaan  bisa menjadi bagian dari puasa tiga hari setiap pertengan bulan.

Adapun jika puasa Senin atau Kamis itu bertepatan dengan tanggal 14 Qamariyah, yang termasuk hari-hari yang dianjurkan untuk puasa sunnah (ayyamul bidh), maka keduanya bisa dikerjakan dalam satu dari ibadah yang akan ditunaikan. Kendati dalam pelaksnaanya satu yang lainnya terlaksana juga.   

Memang, dalam ibadah sunnah, penggabungan niat (tasyarruk an-niyyah) diperbolehkan selama keduanya bukan ibadah yang berdiri sendiri secara terpisah dengan tuntutan khusus yang berbeda. 

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 1 halaman 109–110. Hal ini menunjukkan keluwesan syariat Islam dalam mendorong umatnya memperbanyak amal tanpa memberatkan, serta membuka ruang kemudahan bagi siapa pun yang ingin meraih keutamaan ibadah secara maksimal.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat