Pernikahan dengan Mantan Pezina

Pernikahan dengan Mantan Pezina

Smallest Font
Largest Font

Pertanyaan tentang hukum menikahi seseorang yang pernah berzina sering kali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Terlebih jika salah satu pihak mengaku telah melakukan perbuatan zina sebelum menikah, timbul kekhawatiran apakah pernikahan tersebut sah dan sesuai dengan ajaran Islam. Dalam kasus seperti ini, penting untuk memahami konteks ayat Al-Qur’an yang membicarakan tentang perzinaan serta pandangan para ulama terhadapnya. Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 154–155.

Dalam Surat An-Nur ayat 3 disebutkan bahwa, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau orang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini kecuali oleh laki-laki yang berzina atau musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” Sebagian ulama memahami ayat ini secara lahiriah dan berpendapat bahwa seorang mukmin tidak diperbolehkan menikahi pezina. Namun, untuk memahami ayat tersebut secara utuh, kita perlu meninjau sebab turunnya ayat (asbabun nuzul). Ayat ini turun berkenaan dengan larangan menikahi pelacur, bukan larangan mutlak terhadap mereka yang pernah berzina namun telah meninggalkan perbuatan tersebut.

Riwayat menyebutkan bahwa ayat tersebut turun karena ada seorang sahabat bernama Martsad bin Abi Martsad yang ingin menikahi seorang perempuan pelacur dari Makkah setelah ia masuk Islam. Rasulullah saw. melarang pernikahan tersebut karena wanita itu masih bergelimang dalam dosa dan belum bertobat. Dari konteks ini, para ulama memahami bahwa larangan dalam ayat tersebut berlaku bagi mereka yang masih melakukan perbuatan zina atau menjadikannya kebiasaan, bukan bagi mereka yang telah bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Mayoritas ulama (jumhur) membolehkan pernikahan antara seorang mukmin dengan seseorang yang pernah berzina apabila yang bersangkutan telah menyesali perbuatannya dan bertaubat. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw: “Permulaannya adalah zina, tetapi akhirnya adalah pernikahan. Sesuatu yang haram tidak mengharamkan yang halal.” (HR. Ath-Thabarani dan Ad-Daraquthni). Artinya, perzinaan di masa lalu tidak menjadi penghalang bagi sahnya pernikahan di kemudian hari, selama pelaku telah bertaubat dan berkomitmen menjalani kehidupan yang lebih baik.

Kesimpulannya, seorang perawan atau jejaka yang menikahi seseorang yang pernah berzina tetap sah secara hukum Islam. Terlebih lagi, jika pihak yang pernah berzina itu telah bertaubat, maka dosanya akan diampuni oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi saw: “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa sama sekali.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim). Islam selalu membuka pintu taubat bagi setiap hamba-Nya, dan tidak menjadikan masa lalu sebagai penghalang bagi kehidupan yang lebih suci di masa depan.

Wallahu a'lam bish-shawaab. 

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    6
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat