Memahami Kembali Hukum Menyentuh dan Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Memahami Kembali Hukum Menyentuh dan Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Smallest Font
Largest Font

Penjelasan mengenai hukum menyentuh dan membaca Al-Qur’an tanpa wudhu telah lama menjadi diskursus dalam tradisi keagamaan, termasuk di lingkungan Muhammadiyah. Pemahaman umum di kalangan Muhammadiyah menyatakan bahwa seseorang tidak diwajibkan berwudhu untuk menyentuh mushaf atau membaca Al-Qur’an.

Pandangan ini bukan didasarkan pada penafsiran kata “dzālika al-kitāb” sebagai “itu kitab”, melainkan justru memahami bahwa maksudnya adalah “ini kitab”, sebagaimana diperkuat oleh penggunaan kata hadzā dalam QS. Al-Isrā’ ayat 9. Dengan demikian, mushaf yang kita pegang hari ini adalah representasi tertulis dari wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dan dibakukan melalui khat Utsmani berdasarkan ijma' ulama.

Dasar lain yang sering diperdebatkan adalah ayat lā yamassuhu illā al-muthahharūn (QS. Al-Wāqi‘ah: 79). Sebagian ulama mengartikan al-muthahharūn sebagai “orang-orang yang suci dari hadats”, sehingga ayat ini dianggap menunjukkan kewajiban wudhu untuk menyentuh Al-Qur’an. Namun, ayat sebelumnya menjelaskan bahwa Al-Qur’an adalah “bacaan yang mulia, pada kitab yang terpelihara”, yaitu lauhul mahfūdz. Karena itu, frasa “tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan” dipahami sebagai merujuk kepada para malaikat, bukan manusia. Dengan demikian, ayat tersebut tidak dapat dijadikan dasar kewajiban berwudhu bagi orang yang hendak menyentuh mushaf.

Dalam perspektif hadis, ditegaskan bahwa seorang Muslim adalah makhluk yang suci, sebagaimana dinyatakan dalam beberapa riwayat sahih bahwa “orang mukmin tidak najis”. Karena itu, tidak ada dalil tegas yang melarang orang tanpa wudhu menyentuh atau membaca Al-Qur’an. Meski demikian, terdapat anjuran kuat untuk melakukannya dalam keadaan suci sebagai bentuk penghormatan terhadap kalam Allah. Hal ini berkaitan dengan sikap Nabi yang lebih menyukai menyebut nama Allah dalam kondisi suci, meskipun beliau tidak mengharamkannya apabila dilakukan tanpa wudhu.

Anjuran ini tampak dalam dua hadis yang menjelaskan bahwa Nabi menunda menjawab salam ketika beliau tidak dalam keadaan suci. Dalam satu riwayat, Nabi bertayamum terlebih dahulu sebelum menjawab salam, sedangkan pada riwayat lain beliau menunggu hingga selesai berwudhu. Keduanya menunjukkan preferensi Nabi untuk menyebut nama Allah dalam keadaan suci, bukan kewajiban yang bersifat mengikat. Karena itu, kebiasaan menjaga kesucian saat berinteraksi dengan ayat-ayat Allah adalah adab yang dijunjung tinggi, bukan syarat sah.

Dengan demikian, kesimpulan yang dipegang Muhammadiyah adalah bahwa wudhu tidak wajib untuk menyentuh atau membaca mushaf Al-Qur’an. Namun, berwudhu sebelum berinteraksi dengan Al-Qur’an tetap sangat dianjurkan untuk menjaga kesucian lahir dan batin. Sikap ini mencerminkan penghormatan terhadap wahyu sekaligus konsisten dengan prinsip memudahkan umat tanpa mengurangi keagungan Al-Qur’an.

Pada akhirnya, mushaf Al-Qur’an yang kini ada merupakan teks otentik yang berasal dari lauhul mahfudz, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan disepakati penulisannya oleh para ulama. Menyentuh atau membacanya tanpa wudhu tidaklah terlarang, tetapi mengutamakan kesucian selalu menjadi pilihan terbaik. Penjelasan lengkap mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 35–37.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat