Ketika Harta Dipinjam Orang Lain: Apakah Tetap Wajib Dizakati?

Ketika Harta Dipinjam Orang Lain: Apakah Tetap Wajib Dizakati?

Smallest Font
Largest Font

Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam untuk menjaga keseimbangan sosial dan membersihkan harta. Namun dalam praktik kehidupan sehari-hari sering muncul pertanyaan mengenai status harta yang tidak berada langsung di tangan pemiliknya, seperti harta yang dipinjamkan kepada orang lain. Apakah harta tersebut tetap wajib dizakati atau tidak? Pertanyaan ini sering muncul karena sebagian orang beranggapan bahwa harta yang sedang berada pada orang lain tidak lagi menjadi bagian dari kekayaan yang harus diperhitungkan dalam zakat.

Dalam perspektif fikih, harta yang dipinjamkan kepada orang lain pada dasarnya tetap termasuk harta milik pemberi pinjaman. Kepemilikan tidak berpindah hanya karena harta tersebut berada di tangan orang yang berhutang.

Oleh karena itu, kewajiban zakat tetap berkaitan dengan pemilik harta, bukan dengan pihak yang meminjamnya. Artinya, orang yang memberikan pinjaman tetap memiliki tanggung jawab untuk memperhitungkan harta tersebut sebagai bagian dari kekayaannya dalam perhitungan zakat.

Meski demikian, para ulama memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait kondisi piutang tersebut. Harta yang dipinjamkan kepada orang lain wajib dizakati apabila terdapat keyakinan atau perkiraan kuat bahwa hutang tersebut akan dibayar kembali.

Sebaliknya, apabila hutang tersebut dipastikan tidak dapat ditagih atau sangat kecil kemungkinan untuk kembali kepada pemiliknya, maka harta tersebut tidak lagi menjadi objek kewajiban zakat. Dengan demikian, pertimbangan utama dalam hal ini adalah kepastian atau kemungkinan kembalinya harta tersebut kepada pemiliknya.

Penjelasan mengenai persoalan zakat atas piutang ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 160. Melalui penjelasan tersebut, umat Islam diharapkan dapat memahami bahwa zakat tidak hanya berkaitan dengan harta yang berada di tangan, tetapi juga dengan kepemilikan yang sah secara syariat. Pemahaman yang tepat mengenai hal ini akan membantu umat menjalankan kewajiban zakat secara lebih benar dan bertanggung jawab dalam kehidupan sosial keagamaan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat