Shalat Sunnah Sesudah Jumat, Dua Rakaat atau Empat Rakaat?
Perbedaan jumlah rakaat shalat sunnah sesudah Jumat kerap menjadi bahan diskusi di kalangan jamaah. Ada yang melakukannya dua rakaat, ada pula yang empat rakaat.
Sebagian bahkan menganggap salah satu lebih utama dari yang lain. Padahal, jika kita merujuk kepada hadits-hadits Nabi saw., ternyata kedua bentuk amalan ini sama-sama memiliki dasar yang sahih. Perbedaan jumlah rakaat ini terkait dengan tempat pelaksanaannya, bukan pada pokok ibadahnya.
Dasar pelaksanaan shalat sunnah empat rakaat sesudah Jumat antara lain hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ
"Apabila salah seorang dari kalian telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, maka hendaklah shalat sunnah empat rakaat sesudahnya." (HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, kecuali Bukhari).
Dalam hadits ini, Nabi saw. tidak merinci apakah empat rakaat tersebut dilakukan dua-dua atau sekaligus empat rakaat. Maka, para ulama memahami bahwa shalat ini boleh dilakukan empat rakaat langsung. Juga tidak disebutkan tempatnya, sehingga secara hukum, shalat ini bisa dilakukan di masjid ataupun di rumah. Namun, jika dilakukan di rumah, ada hadits lain yang memberi rincian berbeda.
Hadits dari Ibnu Umar ra menjelaskan bahwa Nabi saw. setelah shalat Jumat melakukan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ
"Rasulullah saw. shalat sunnah sesudah Jum’at dua rakaat di rumahnya." (HR. Jama’ah dari Ibnu Umar).
Dengan memperhatikan kedua hadits ini, para ulama mengompromikannya agar tidak terjadi pertentangan (ta’arudh). Kesimpulannya: bila shalat sunnah sesudah Jumat dilakukan di masjid, dikerjakan empat rakaat. Namun jika dikerjakan di rumah, cukup dua rakaat. Dengan pemahaman ini, kedua riwayat dapat diamalkan tanpa saling meniadakan.
Dari uraian ini, jelas bahwa masalah jumlah rakaat shalat sunnah setelah Jumat bukanlah pertentangan prinsip, melainkan variasi amalan sesuai tempat pelaksanaannya. Yang terpenting adalah mengamalkan sesuai tuntunan Nabi saw., dengan memahami konteks hadits-haditsnya. Penjelasan ini dapat ditemukan secara rinci dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 4 halaman 121–123, yang menguraikan dalil dan cara pengamalan yang tepat.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow