Ketika Adzan Jumat Dua Kali: Perlukah Shalat Sunah Sesudah Adzan Pertama? 

Ketika Adzan Jumat Dua Kali: Perlukah Shalat Sunah Sesudah Adzan Pertama? 

Smallest Font
Largest Font

Adanya praktik dua kali adzan sebelum shalat Jumat dimulai, kerap memunculkan pertanyaan, terutama terkait pelaksanaan shalat sunat sebelum  jumat atau sebelum khatib berkhutbah. 

Sebagian jamaah mungkin terbiasa dengan satu kali adzan setelah khatib naik mimbar, sementara di tempat lain dilaksanakan dua kali adzan.

Kebingungan kemudian muncul, apakah seseorang perlu ikut melaksanakan shalat sunat setelah adzan pertama atau boleh tetap duduk? Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 84–85.

Pada dasarnya, shalat sunat sebelum imam naik mimbar memiliki tuntunannya sendiri. Ketika seorang tiba di masjid, ia dianjurkan untuk melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dua rakaat sebagai bentuk penghormatan kepada rumah Allah.

Setelah itu, ia dipersilakan melanjutkan shalat sunat tambahan berapa pun rakaat sesuai kemampuan dan keinginannya. Tidak ada batasan khusus mengenai jumlah rakaat, sehingga ruang ibadah ini bersifat fleksibel dan tidak kaku.

Jika seorang datang lebih awal lalu melaksanakan tahiyyatul masjid dan melanjutkan shalat sunat beberapa rakaat hingga menjelang adzan pertama, kemudian ingin meneruskannya setelah adzan tersebut, hal itu dibolehkan. 

Namun, bila ia merasa cukup atau lelah setelah shalat sunat sebelum adzan pertama dan memilih duduk ketika adzan dikumandangkan tanpa menambah shalat sunat lagi, hal itu juga diperkenankan. Artinya, adzan pertama tidak menentukan kewajiban untuk memulai atau mengulang shalat sunat tertentu.

Yang perlu dihindari adalah anggapan bahwa shalat sunat sebelum Jumat hanya dua rakaat atau bahwa shalat sunat yang dilakukan setelah adzan pertama adalah ibadah khusus yang diajarkan Nabi. 

Faktanya, pada masa Nabi adzan pertama belum ada, sehingga menetapkan shalat dua rakaat sesudah adzan awal sebagai sunnah tertentu tidak tepat secara historis maupun panduan syariat. Dengan pemahaman ini, umat dapat menjalankan ibadah Jumat dengan lebih tenang, fleksibel, dan sesuai tuntunan yang benar. 

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat