Hukum Salat Jumat Bagi Wanita
Penulis: Yayan Suryana*
Tulisan ini merujuk pada Buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 62–63, yang membahas persoalan klasik namun tetap relevan hingga kini, yaitu apakah wanita boleh melakukan salat Jumat dan jika iya, apakah masih wajib melaksanakan shalat Dzuhur?
Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa kewajiban salat Jumat ditujukan kepada laki-laki. Hal ini berdasarkan Hadis yang mengecualikan wanita, budak, anak kecil, dan orang sakit dari kewajiban shalat Jumat. Namun, di sisi lain, terdapat pula pendapat yang membolehkan, bahkan mewajibkan, wanita menghadiri salat Jumat, berdasar pada keumuman perintah Allah dalam Surah Al-Jumu’ah yang ditujukan kepada kaum mukminin.
Di lingkungan Muhammadiyah, keputusan resmi yang dipegang adalah bahwa wanita tidak wajib melaksanakan salat Jumat. Hal ini didasarkan pada penerimaan Hadis riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Syihab, yang walaupun diperselisihkan validitasnya, diterima sebagai dasar istidlal oleh Qarar Muktamar Tarjih. Namun demikian, kebolehan wanita mengikuti shalat Jumat tetap terbuka, selama tidak menimbulkan dampak negatif, bahkan bisa dinilai positif jika memperkuat nilai ibadah dan partisipasi dalam kehidupan keagamaan.
Dalam menjawab pertanyaan terkait, Tim Suara Muhammadiyah No. 13 tahun 1987 menyatakan bahwa wanita boleh melaksanakan salat Jumat selama tidak menimbulkan kemudaratan. Pandangan ini juga didukung dengan mengemukakan pendapat jumhur ulama serta diperkuat oleh sejumlah riwayat sahabat dan tabi’in. Misalnya, ada riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menyarankan kepada neneknya bahwa jika ia ingin shalat Jumat bersama imam, silakan ikut, namun jika tidak, maka lakukanlah salat Dzuhur empat rakaat di rumah.
Tambahan riwayat lain menunjukkan bahwa pada masa Nabi, para wanita, khususnya dari kalangan muhajirin, pernah melaksanakan salat Jumat bersama Rasulullah SAW. Dalam Hadis yang sahih disebutkan pula bahwa wanita yang hendak ke masjid dianjurkan tidak memakai wewangian, yang menunjukkan adanya pengaturan etis, bukan larangan mutlak. Bahkan, ada riwayat yang menunjukkan bahwa setelah salat Jumat, mereka tidak perlu lagi melaksanakan salat Dzuhur, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hasan dan dikaji oleh Al-Albani dalam risalahnya Al-Ajwibah an Mafī’ah.
Maka, dapat disimpulkan bahwa wanita memang tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat, tetapi tidak pula dilarang jika ingin mengikutinya. Kebolehan ini disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk menjaga adab dan maslahat. Perbedaan pendapat yang ada seharusnya tidak menjadi perpecahan, melainkan ruang untuk dialog dan penguatan posisi keagamaan yang adaptif. Selama belum ada keputusan baru yang menggantikan Qarar Muktamar yang ada, maka keputusan tersebut tetap berlaku dan menjadi pedoman dalam lingkungan Muhammadiyah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow