Harta Warisan: Apakah Dikenai Zakat?
Persoalan zakat atas harta warisan kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Tidak sedikit ahli waris yang mempertanyakan apakah harta warisan yang telah dikeluarkan zakatnya saat pembagian masih mewajibkan zakat kembali ketika diterima.
Keraguan ini juga sering dikaitkan dengan anggapan bahwa harta warisan termasuk kategori harta yang diperoleh dengan mudah, sehingga dipersamakan dengan penghasilan atau harta profesi.
Untuk menjernihkan persoalan tersebut, perlu ditegaskan lebih dahulu bahwa harta warisan tidak termasuk harta profesi. Harta profesi adalah harta yang diperoleh melalui usaha, kerja, atau aktivitas produktif (kasab), sedangkan warisan merupakan harta yang diterima tanpa proses usaha langsung dari penerimanya. Oleh karena itu, menyamakan harta warisan dengan harta profesi dari sisi kewajiban zakat merupakan kekeliruan dalam klasifikasi hukum zakat.
Adapun harta warisan yang telah dikeluarkan zakatnya pada saat pembagian, maka ketika harta tersebut diterima oleh ahli waris tidak lagi dikenakan kewajiban zakat.
Kewajiban zakat baru berlaku apabila harta warisan itu disimpan oleh penerimanya selama satu tahun (haul) dan mencapai batas minimal tertentu (nishab). Dalam kondisi ini, zakat yang dikeluarkan bukan lagi zakat warisan, melainkan zakat harta sebagaimana ketentuan umum dalam fikih zakat.
Perlu juga dipahami bahwa bentuk harta warisan berpengaruh pada jenis zakat yang dikenakan. Jika harta warisan tersebut berupa tanah pertanian, maka zakatnya tidak menunggu haul, melainkan dikeluarkan dari hasil panen sesuai ketentuan zakat pertanian.
Penjelasan mengenai prinsip-prinsip ini dapat ditemukan secara lebih rinci dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 113, yang memberikan panduan sistematis agar umat tidak keliru dalam menunaikan kewajiban zakat atas harta warisan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
3
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow