Sahkah Wudhu dalam Keadaan Telanjang?
Adab dalam beribadah, termasuk saat mandi dan berwudhu, merupakan bagian penting dari ajaran Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dari Ya‘la bin Umayyah ra, ketika Rasulullah saw melihat seorang laki-laki mandi di tempat terbuka tanpa busana. Nabi kemudian naik mimbar, memuji Allah, dan bersabda bahwa Allah Maha Pemalu dan mencintai sifat malu, sehingga setiap orang yang mandi dianjurkan untuk menutup diri. Penjelasan lebih rinci mengenai hadis ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 47–48.
Makna dari sabda Nabi "fal yastatir" (hendaklah ia menutup diri) dapat dipahami dalam dua kemungkinan. Pertama, menutup aurat dengan kain atau pakaian basahan saat mandi. Kedua, mandi di tempat yang tertutup seperti di balik dinding atau kamar mandi. Dengan demikian, inti ajaran hadis tersebut adalah menjaga kesopanan agar tidak terlihat orang lain ketika mandi. Jika sudah mandi di tempat tertutup, maka penggunaan pakaian basahan bukanlah kewajiban, melainkan sebuah keutamaan yang lebih utama untuk dilakukan.
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa kewajiban utama adalah mandi di tempat tertutup agar aurat tidak terbuka di hadapan orang lain. Sedangkan memakai kain basahan hanya dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga rasa malu. Sikap ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan etika dan adab dalam setiap ibadah, bukan hanya pada sah atau tidaknya ibadah itu sendiri.
Adapun terkait dengan wudhu dalam keadaan telanjang, para ulama tidak menemukan dalil yang secara eksplisit melarangnya. Riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra menjelaskan bahwa Nabi ketika mandi janabat memulai dengan membasuh tangan, lalu kemaluan, kemudian berwudhu hingga selesai mandi, dan tidak lagi berwudhu setelahnya. Riwayat-riwayat tersebut tidak menyinggung apakah Nabi saat itu menggunakan pakaian atau tidak. Maka, tidak ada dasar yang membatalkan wudhu seseorang hanya karena dilakukan dalam keadaan telanjang.
Dengan demikian, wudhu dalam keadaan telanjang tetap sah menurut syariat, selama terpenuhi rukun dan syarat wudhu itu sendiri. Meski begitu, dari sisi adab, seorang muslim dianjurkan untuk menjaga kesopanan, menutup aurat, dan memelihara rasa malu sebagaimana diajarkan dalam hadis. Nilai-nilai inilah yang menegaskan bahwa Islam tidak hanya mengatur tata cara ibadah secara teknis, tetapi juga menanamkan moralitas, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow