Bolehkan Shalat Sunnah Sesudah Shalat Ashar?
Di tengah masyarakat masih kerap dijumpai anggapan bahwa sebelum dan sesudah shalat Ashar sama sekali tidak boleh dilakukan shalat sunnah. Pandangan ini sering memunculkan kebingungan praktis, terutama ketika seseorang datang ke masjid menjelang atau setelah Ashar, apakah ia tetap dibenarkan melakukan shalat tahiyyatul masjid atau tidak? Bukankah shalat tersebut sangat dianjurkan sebagai penghormatan terhadap rumah Allah?
Persoalan ini perlu dijernihkan agar umat tidak terjebak pada pemahaman yang terlalu kaku. Larangan shalat setelah Ashar yang dikenal dalam hadits-hadits Nabi saw. sejatinya tidak dimaksudkan sebagai larangan mutlak terhadap semua bentuk shalat. Yang dilarang adalah shalat sunnah ba‘diyah Ashar, yakni shalat sunnah rawatib yang dikerjakan secara rutin setelah shalat fardhu, sebagaimana ba‘diyah Dzuhur, Maghrib, dan Isya. Dengan demikian, larangan tersebut memiliki konteks dan batasan yang jelas.
Penjelasan ini dikuatkan oleh riwayat Ummu Salamah r.a. yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah melarang shalat dua rakaat setelah Ashar, tetapi pada kesempatan lain beliau sendiri melaksanakannya. Ketika hal itu ditanyakan, Nabi saw. menjelaskan bahwa dua rakaat tersebut merupakan qadha shalat sunnah Dzuhur yang terlewat karena kesibukan. Riwayat sahih ini, yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim, menunjukkan bahwa larangan shalat setelah Ashar bukanlah larangan yang bersifat hatman (keras dan mutlak).
Makna yang sama juga ditegaskan oleh riwayat dari Aisyah r.a. melalui Ibnu Abi Harmalah. Dalam hadits tersebut diterangkan bahwa Nabi saw. mengerjakan shalat sunnah sebelum Ashar. Namun ketika shalat itu terlewat atau terlupakan, beliau menggantinya setelah Ashar dan kemudian menetapkan kebolehannya. Bahkan, Aisyah menegaskan bahwa apabila Nabi saw. telah melakukan suatu amalan, beliau akan menjaganya secara konsisten. Ini menjadi petunjuk penting bahwa shalat sunnah di waktu setelah Ashar tetap dibolehkan dalam kondisi tertentu.
Riwayat lain dari Ummu Salamah r.a. yang diriwayatkan An-Nasa’i juga menegaskan hal serupa. Nabi saw. pernah meninggalkan shalat sunnah sebelum Ashar karena suatu kesibukan, lalu menggantinya setelah Ashar. Fakta ini semakin memperkuat bahwa waktu setelah Ashar bukanlah waktu yang tertutup sepenuhnya dari aktivitas shalat, selama ada alasan dan dasar syar’inya.
Dari keseluruhan riwayat tersebut dapat disimpulkan bahwa shalat sunnah sebelum Ashar adalah amalan yang ada tuntunannya, dan shalat sunnah setelah Ashar tetap dibolehkan apabila memiliki sebab, seperti qadha shalat sunnah, shalat jenazah, atau shalat tahiyyatul masjid bagi orang yang masuk masjid setelah shalat Ashar. Yang tidak dianjurkan hanyalah menjadikan shalat sunnah ba‘diyah Ashar sebagai kebiasaan rutin tanpa dasar.
Dengan pemahaman yang proporsional ini, umat Islam diharapkan tidak lagi ragu atau saling menyalahkan dalam persoalan shalat sunnah di waktu Ashar. Penjelasan ini dapat ditemukan secara rinci dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 73–75, yang menempatkan dalil-dalil hadits secara komprehensif. Sikap beragama yang berlandaskan ilmu dan ketenangan inilah yang seharusnya terus dikembangkan dalam kehidupan beribadah dan bermasyarakat.
Wallahu a'lam bish-shswab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow