Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an?

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an?

Smallest Font
Largest Font

Pertanyaan mengenai apakah wanita yang sedang haid boleh memegang atau membaca Al-Qur’an sering muncul di tengah masyarakat. Isu ini tidak hanya menyangkut aspek fikih, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan untuk menjaga hafalan, mengajar, atau melanjutkan proses belajar Al-Qur’an. Dalam tradisi keilmuan Islam, persoalan ini menjadi ruang diskusi yang cukup luas karena perbedaan penafsiran terhadap dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis.

Perbedaan tersebut terutama muncul dalam memahami ayat “lā yamassuhu illā al-muṭahharūn” (QS. Al-Wāqi‘ah: 79) yang sering dijadikan dasar larangan menyentuh mushaf bagi yang tidak suci. Ada ulama yang memahaminya sebagai larangan bagi orang yang tidak berwudu untuk memegang mushaf. 

Namun sebagian lain menafsirkan bahwa maksud ayat tersebut bukan manusia, melainkan malaikat yang membawa wahyu dari Lauh Mahfuzh. Di sisi lain, ayat 28 dari surah At-Taubah yang menyebut kaum musyrik sebagai najis, serta hadis Hudzaifah yang menegaskan bahwa seorang Muslim tidak najis, menunjukkan bahwa persoalan “kesucian” tidak sesederhana pemahaman fisik semata.

Dengan melihat kedua ayat dan hadis tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa seorang Muslim tetap diperbolehkan membaca Al-Qur’an walaupun tanpa wudu. Meskipun begitu, mereka tetap menganjurkan agar pembacaan dilakukan dalam keadaan suci sebagai bentuk adab terhadap kitab suci. Dalam konteks ini, wanita haid yang tidak sedang menanggung najis hakiki, tidak berada pada posisi yang sama dengan orang non-Muslim yang ditunjuk dalam ayat.

Hadis yang secara khusus melarang wanita haid membaca Al-Qur’an diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dari Jabir bin Abdullah. Namun hadis ini dinilai munkar oleh para ahli hadis. Selain itu, terdapat hadis lain dari Ibnu Umar yang diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah yang juga melarang orang junub dan haid membaca Al-Qur’an. Meskipun dinilai hasan oleh sebagian ulama seperti As-Suyuthi, hadis tersebut tetap mendapat kritik dan bahkan dinilai munkar dalam sebagian literatur hadis hukum.

Perbedaan pendapat ulama kemudian menjadi tidak terhindarkan. Imam Malik membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an namun tetap melarang bagi yang junub. Sementara Imam Syafi’i dan Ahmad memandang keduanya dilarang, bahkan jika hanya membaca kurang dari satu ayat. Sebaliknya, Daud Adh-Dzahiri dan sebagian ulama lain mengambil posisi lebih longgar dengan alasan tidak adanya hadis sahih yang melarang secara tegas, sehingga hukum asalnya adalah boleh.

Dalam menghadapi khilafiyah ini, pilihan yang lebih moderat adalah mengutamakan sikap kehati-hatian (ihtiyath) tanpa mengabaikan kebutuhan realitas. Oleh sebab itu, selama tidak ada situasi mendesak seperti mengajar, ujian, atau menjaga hafalan, sikap meninggalkan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid dapat menjadi bentuk adab dan pendidikan akhlak. Namun ketika kondisi menuntut, ruang kemudahan (rukhsah) tetap tersedia berdasarkan pendapat ulama yang membolehkannya.

Pendekatan seperti ini tidak hanya menjaga penghormatan terhadap Al-Qur’an, tetapi juga memberikan ruang bagi perempuan untuk tetap terlibat dalam kegiatan keilmuan Al-Qur’an secara bertanggung jawab dan proporsional. Sikap tawassuth ini sekaligus mencerminkan keluasan rahmat Islam dalam memahami keragaman kondisi umat. Penjelasan mengenai hak ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 39–40.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    4
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat