Benarkah Iqamah Dibaca Sekali? Ini Penjelasan Berdasarkan Sunnah

Benarkah Iqamah Dibaca Sekali? Ini Penjelasan Berdasarkan Sunnah

Smallest Font
Largest Font

Perbedaan praktik bacaan iqamah di tengah masyarakat sering memunculkan pertanyaan: apakah seluruh bacaan iqamah dilafalkan satu kali atau ada bagian tertentu yang dibaca dua kali, khususnya pada lafaz “Qad qāmatiṣ-ṣalāh”? 

Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh aspek penting dalam ibadah, yakni kesesuaian praktik dengan tuntunan Nabi Muhammad saw. Karena itu, pembahasan iqamah tidak dapat dilepaskan dari landasan hadis dan pemahaman para ulama.

Dalam khazanah hadis, terdapat riwayat sahih dari Anas bin Malik ra. yang menegaskan bahwa Bilal ra. diperintahkan oleh Nabi saw. untuk membaca adzan dengan lafaz yang genap (dua kali-dua kali), sedangkan iqamah dibaca ganjil, kecuali pada bacaan “Qad qāmatiṣ-ṣalāh”. Hadis ini diriwayatkan oleh jamaah ahli hadis dan menjadi rujukan utama dalam menjelaskan struktur bacaan iqamah. Artinya, secara prinsip iqamah dibaca satu kali, tetapi ada pengecualian khusus yang memiliki dasar tekstual yang kuat.

Penjelasan ini semakin dipertegas oleh riwayat lain yang disampaikan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Sa‘id bin al-Musayyab. Dalam hadis panjang tersebut dijelaskan susunan lafaz iqamah secara lengkap, di mana “Qad qāmatiṣ-ṣalāh” diucapkan dua kali. Susunan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar dari mimpi Abdullah bin Zaid bin ‘Abdi Rabbih tentang adzan dan iqamah, yang kemudian dibenarkan langsung oleh Nabi saw. dengan pernyataannya bahwa mimpi tersebut benar adanya, insya Allah.

Atas dasar riwayat-riwayat tersebut, jumhur ulama memilih lafaz iqamah dengan pola sebagaimana yang dikenal luas dalam praktik kaum Muslimin hingga hari ini. Pilihan ini menunjukkan bahwa perbedaan jumlah bacaan dalam iqamah bukanlah hasil rekayasa tradisi semata, melainkan lahir dari kombinasi antara dalil hadis dan penerimaan kolektif para ulama. Dengan demikian, pengulangan “Qad qāmatiṣ-ṣalāh” dua kali memiliki legitimasi syar‘i yang kuat dan tidak bertentangan dengan prinsip mengganjilkan bacaan iqamah secara umum.

Memahami persoalan iqamah dengan kerangka dalil dan pandangan ulama membantu umat bersikap lebih arif dalam menyikapi perbedaan praktik ibadah. Fokus utama bukan pada mempertajam perbedaan, melainkan memastikan bahwa ibadah yang dilakukan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan keagamaan. Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 86-87. 

Wallahu a'lam bish-sawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat